Sriwijayatoday.com // Makassar, 25 Juli 2025, Menanggapi bentrokan yang melibatkan organisasi IPMIL (Ikatan Pemuda Mahasiswa Indonesia Luwu), Ketua DPD KNPI 1 Sulawesi Selatan mengeluarkan pernyataan yang menyarankan agar kedua pihak yang bertikai segera dipertemukan untuk meredam eskalasi konflik. Namun, pernyataan tersebut justru menuai respons skeptis dari berbagai pihak, termasuk dari mantan Ketua Umum PMTS (Persatuan Mahasiswa Tau Sianakkang), periode 2023-2024.
Menurut demisioner Ketua Umum PMTS, seruan perdamaian yang disampaikan oleh Ketua KNPI Sulsel dinilai terlalu normatif dan tidak berdiri di atas realitas. “Bagaimana mungkin kita bicara soal damai jika salah satu pihak, yakni IPMIL, berkali-kali menunjukkan sikap agresif, bahkan tidak mengindahkan perjanjian perdamaian yang pernah disepakati sebelumnya di depan Kapolrestabes?” ungkap Demisioner Ketua Umum PMTS tersebut.
Ia menyebut bahwa pengalaman interaksi dengan IPMIL selama ini memperlihatkan pola yang sama, perjanjian perdamaian dibalas dengan arogansi. “IPMIL tidak suka berdamai. Itu bukan asumsi, tapi kesimpulan dari banyak peristiwa yang sudah terjadi sebelumnya” tambahnya.
Jauh sebelum konflik baru-baru ini, sekitar 2 tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2023 IPMIL juga sempat memicu konflik dengan melakukan penikaman secara tiba-tiba kepada salah satu mahasiswa asal Makassar tanpa ada sebab. Tindakan itu kemudian sempat memicu konflik antara PMTS dengan IPMIL yang kemudian berakhir penangkapan satu orang pelaku kader IPMIL dan terjadilah penandatanganan perjanjian perdamaian antara PMTS dan IPMIL yang dimediasi langsung oleh Kapolrestabes Makassar. Namun pada faktanya, mereka malah melanggar perjanjian perdamaian tersebut dengan melakukan penyerangan dan penikaman kepada Mahasiswa Makassar tanpa sebab.
Pernyataan Andi Surahman Batara selaku Ketua DPD KNPI 1 Sulsel yang juga mantan pengurus IPMIL Raya UMI dinilai tidak cukup menyentuh akar persoalan, apalagi jika tidak didahului dengan proses hukum yang adil terhadap pelaku penikaman yang masih belum ditangkap hingga hari ini. Masyarakat Makassar kini menanti langkah konkret dari pihak kepolisian melalui proses hukum bukan hanya narasi damai, tetapi penegakan hukum yang tegas sebagai prasyarat rekonsiliasi yang bermartabat.