Aceh Timur | Sriwijayatoday.com – Ketua DPRK Aceh Timur Fatah Fikri tinjau desa Seulemak salah satu desa yang di serobot Oleh HGU PT Tegas Nusantara di Kecamatan Serbajadi Kabupaten Aceh Timur. Selasa 18/01/2022
Fatah Fikri yang kerap di sapa Bang Tata itu mengaku telah menerima laporan dari Forum Masyarakat Serbajadi terkait penyerobotan tanah Kampong masyarakat dan Hutan lindung di Serbajadi oleh HGU PT Tegas Nusantara sejak awal bulan Desember 2021 yang lalu.
Dan telah memfasilitasi Audensi Forum Masyarakat Serbajadi Audensi dengan BPN Aceh Timur dan dinas terkait pada hari Senin 25 Oktober 2021 yang lalu.
Dalam Audensi Itu Pihak BPN Aceh Timur Yang diwakili Oleh Syahrial selaku kasi penanganan masalah dan pengendalian pertanahan BPN Aceh Timur.
Mengaku keberadaan HGU PT T
Tegas Nusantara di Kecamatan Serbajadi tidak tau pungsinya karna tidak pernah di kerjakan sejak Izin HGU di keluarkan oleh BPN tahun 2002 yang lalu sampai saat Ini belum pernah di kerjakan.
Bahkan syahrial mengaku pada tahun 2018 yang lalu pihak BPN Aceh Timur sudah pernah turun kelapangan mengecek HGU PT Tegas Nusantara di Serbajadi, tidak terdapat satu pohon tanamanpun yang di tanam di atas HGU tersebut.
BPN Aceh Timur Sudah menyurati Kanwil BPN propinsi Aceh Agar meninjau Ulang Izin HGU PT Tegas Nusantara di Serbajadi, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Kanwil BPN Provinsi Aceh.
“Kamipun bingung entah ada Apa? kami tidak mengerti,” kata Syahrial.
Fatah Fikri (Ketua DPRK Aceh Timur) mengakui sudah dua kali melayangkan surat kepada Kanwil BPN Provinsi Aceh meminta data yang resmi tentang HGU PT Tegas Nusantara di Serbajadi, namun sampai hari ini Kanwil BPN Provinsi Aceh belum memberi jawaban terhadap surat DPRK Acehtimur.
Bahkan Fatah Fikri selaku Ketua DPRK Aceh Timur telah mengirimkan Anggota DPRK Aceh Timur yaitu Komisi 1, langsung untuk meminta data resmi HGU PT Tegas Nusantara di Serbajadi dari Kanwil BPN Provinsi Aceh, namun sampai saat Ini belum di berikan oleh Kanwil BPN Provinsi Aceh, kata Fatah Fikri.
“Kami juga bingung entah kenapa?” Kata Bang Tata?
Padahal menurut Fatah Fikri kasus HGU PT Tegas Nusantara tersebut perlu segera di tangani oleh BPN untuk di tinjau ulang perizinannya.
Pasalnya sudah membuat masyarakat resah dan ketakutan karena masyarakat telah mengetahui bahwa HGU PT Tegas Nusantara telah menyerobot perkampungan dan kebun masyarakat Serbajadi.
Fatah Fikri minta pemerintah agar segera meninjau ulang atau mencabut Izin HGU PT Tegas Nusantara di Serbajadi dan HGU lainya yang menyerobot tanah masyarakat dan juga hutaan lindung di Aceh timur, tegas Bang Tata. (Yahdien/Bukhari Muslim MH)