SRIWIJAYATODAY.COM.//MAKASSAR, Ketua umum LSM Lintas Pemburu Keadilan Pusat Robert Pariakan dengan tegas telah mengambil tindakan dengan memecat 21 anggota LSM LPK pada hari Jumat 10,9,2021 di kantor pusat DPP LSM LPK makassar.
Ke 21 anggota tersebut diantaranya:
1. Sul Mubin
2. Rudi Taha
3. Amir CS
4. Andi
5. Nasriani Sekar Sari
6. Nurhasi
7. Husaen Jallo
8. Endang
9. Darwis
10. Henki Canra Tunggal
11. Andi Rustam
12. Erni
13. Fitri Amalia Tul Khaerati
14. Sugiawan
15. Syamsuddin
16. Ali Buri
17. Andi Agung
18. Ardi
19. Sahrul
20. Andi Rustam
21. Faushan Mubarak
Perintah pemecatan ini mulai berlaku sejak pertanggal 10 September 2021 dan seterusnya yang bersangkutan atas nama ke 21 anggota tidak lagi tercatat sebagai anggota LSM Lintas Pemburu Keadilan (LSM-LPK).
Perintah pemecatan ke 21 anggota menurut wakil ketua umum LSM-LPK Abdul Karim bukan tidak beralasan, selain kinerja ke 21 anggota tersebut dinilai kurang berprestasi dan di anggap tidak memenuhi dan mengikuti aturan organisasi.
Oleh karena itu, mulai hari ini ke 21 yang tercatat namanya bukan lagi anggota LSM Lintas Pemburu Keadilan. Saya imbau kepada seluruh masyarakat dan pemerintah, kiranya tidak melayani apapun tindak tunduk ke 21 anggota yang di pecat.
MYH