SriwijayaToday.com, Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Media Online Indonesia (PWMOI), HM. Jusuf Rizal menyatakan statemen keras, siapapun yang lecehkan profesi wartawan/jurnalis harus dilawan. Wartawan adalah Pilar keempat demokrasi yang dilindungi oleh UU Pers 40 Tahun 1999.
Hal tersebut disampaikan Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kepada media di Jakarta terkait dugaan pelecehan wartawan oleh Ketua DPRD Pagaralam, Jenny Sandiya, SE dalam ciutannya di akun Facebook, 10 Oktober 2020 yang menyatakan “pers plat merah” sehingga dilaporkan oleh Al-Kahfi atas pelanggaran UU ITE
Menurut wartawan senior Aktivis pekerja dan buruh yang juga Sekjen Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) itu, Secara Prinsip PWMOI mendukung dugaan pelecehan wartawan diproses hukum, agar kedepan jangan sampai profesi wartawan dilecehkan.
Untuk itu, lanjutnya para wartawan juga harus membentengi diri dengan kemampuan yang baik, profesional, kritis dan konstruktif agar tidak dilecehkan oleh siapapun. Pekerjaan wartawan itu mulia dan merupakan Pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“PWMOI akan ikut mengawal proses hukumnya hingga tuntas, dan jangan sampai ada main mata karena terlapor merupakan Ketua DPRD Pagaralam. PWMOI memberi dukungan kepada penegak hukum menjalankan peran dan fungsinya sesuai ketentuan hukum,” tegas Jusuf Rizal Ketua Presidium Relawan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin The President Center pada Pilpres 2019 itu.
sedangkan pelapor AL kahfi mengatakan. Dalam waktu dekat ini akan mengirim surat KE KETUA PIMPIAN PUSAT PARTAI NASDEM DI JAKARTA UNTUK MINTAK WAKTU WAWANCARA tetang cuitan Pers Plat Merah,di medsos fb atas nama Jenni alnabi harlin ,fb tersebut di duga milik ketua DPRD kota pagaralam dari partai Nasdem ujar beliau.( Red )