Sriwijayatoday.com Jakarta, (19/6) Jajaran Kodim 0501 JP BS bersama tiga pilar kembali melakukan penegakan disiplin PPKM Mikro di wilayah binaan.
Tepatnya di wilayah RW 02 Bungur, Senen Jakarta Pusat Babinsa dan Tiga Pilar melakukan himbauan sekaligus membubarkan aktivitas jual beli panganan seperti warung angkringan yang masih beroperasi hingga melampaui batas waktu yang ditentukan.
Dalam operasi tersebut, jajaran Tiga Pilar langsung melakukan himbauan kepada penjual dan pembeli agar segera berbenah dan menghentikan aktivitas jual beli.
“Penjual dan pembeli yang berada di Warung Angkringan, segera kembali ke rumah masing-masing karena telah melewati Batas jam operasional yaitu pukul 21.00 Wib”, tegas petugas melalui pengeras suara.
Ditempat terpisah Dandim 0501JP BS Kolonel Inf. Luqman Arief menjelaskan bahwa himbauan dan pembubaran tersebut merupakan langkah aparat memutus rantai penyebaran Covid 19 sesuai dengan aturan PPKM mikro.
“Seperti yang sudah diatur bahwa aktivitas jual beli segera diakhiri pada pukul 21.00 Wib. Hal ini wajib dipatuhi sebagai usaha memutus rantai penyebaran covid 19”, urai Dandim.
Dalam pelaksanaannya, himbauan berjalan kondusif. Seluruh penjual dan pembeli segera mematuhi apa yang diarahkan aparat Tiga Pilar.
Syarip H
*Sumber Kodim 0501/JP BS*