RajaBackLink.com

Home / Hak Jawab / Headline

Jumat, 12 Februari 2021 - 09:00 WIB

KOMISI IV DPRD KOTA BEKASI BERHARAP AGAR LAYANAN BPJS DI RS ANNA MEDIKA DIBUKA KEMBALI

Redaksi - Penulis Berita

Suasana Rapat Kerja antara Komisi IV DPRD Kota Bekasi dengan pihak RS Anna Medika, (foto : dok.RS Anna Medika).

Suasana Rapat Kerja antara Komisi IV DPRD Kota Bekasi dengan pihak RS Anna Medika, (foto : dok.RS Anna Medika).

Sriwijayatoday.com | BEKASI – Kamis (11/2/2021) – Manajemen RS Anna Medika, Harapan Indah, Bekasi Utara, memenuhi undangan Rapat Kerja dengan Komisi IV, DPRD Kota Bekasi, Rabu (10/2/2021) siang. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Bekasi ini antara lain membahas dampak yang dialami RS Anna Medika akibat hubungan pemutusan kerja sama pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) yang dilakukan BPJS Kesehatan Kota Bekasi. Dibahas pula perkembangan masalah internal yang dihadapi PT. Anna Medika.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Sardi Effendi, S.Pd, M.M., didampingi dua wakil dan enam anggota, dua Staf Ahli Komisi IV dan lima perwakilan dari manajemen RS Anna Medika yang dipimpin dr.Yulika Harniza, Sp.M.,MARS. Rapat pada Rabu (10/2/21) antara pihak RS Anna Medika dan Komisi IV DPRD Kota Bekasi, merupakan rapat kedua setelah rapat pertama pada 28 Januari 2021.

Rapat pada 10 Februari 2021 berjalan lancar, diawali pengantar Ketua Komisi IV, lalu penjelasan pihak manajemen RS Anna Medika. Selanjutnya, sejumlah anggota Komisi IV memberikan tanggapan dan pertanyaan. Penjelasan dr Yulika dan tim dari manajemen RS Anna Medika kali ini tampak memberikan lebih banyak informasi dan pemahaman yang lebih dalam terkait masalah pemutusan hubungan kerja sama layanan BPJS oleh pihak BPJS Kota Bekasi. Dari informasi tim manajemen RS Anna Medika, pimpinan dan anggota Komisi IV juga pada akhirnya mengetahui banyak tentang duduk persoalan internal yang dihadapi pihak RS Anna Medika.

Di akhir pertemuan, pimpinan dan anggota Komisi IV mengharapkan agar persoalan internal antara para pemegang saham dapat diselesaikan dengan cepat. Komisi IV juga mengagendakan untuk memanggil pihak BPJS Kesehatan Kota Bekasi untuk mendengarkan alasan dan latar belakang memutus hubungan kerja sama layanan BPJS untuk masyarakat.

Pada prinsipnya pimpinan dan anggota Komisi IV mengharapkan agar para pihak yang terkait dalam masalah pemutusan kerja sama layanan BPJS memperhatikan nasib masyarakat terutama, bagi mereka yang membutuhkan layanan kesehatan. Konsen Komisi IV DPRD Kota Bekasi, kata Sardi Effendi adalah masyarakat, khususnya sekitar 10 ribu pasien yang seharusnya mendapatkan pelayanan dari RS Anna Medika.

PUTUSAN SEPIHAK BPJS
RS Anna Medika sendiri menyesalkan putusan BPJS Kesehatan Kota Bekasi yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja sama sepihak dengan pihak RS Anna Medika terkait pelayanan BPJS. Manajemen RS Anna Medika berpendapat, pihak BPJS Kota Bekasi telah mengeluarkan putusan tidak adil hingga merugikan ribuan pasien pelanggan dan calon pasien RS Anna Medika, terutama pasien penderita hemodialisa (HD) dan thalassemia yang menjadi pelayanan unggulan RS Anna Medika selama ini.

Baca Juga :  Sambut Hut Bhayangkara Ke-76, Polres Takalar Gelar Lomba Kebersihan Antar Polsek Jajaran

Dr. Yulika menyebutkan pemutusan hubungan kerja sama sepihak antara pihak RS Anna Medika dan BPJS Kesehatan Kota Bekasi hanya dipicu sebuah surat somasi tertanggal 23 Desember 2020 dari pemegang saham minoritas PT Anna Medika (perseroan yang menaungi RS Anna Medika), yakni, Sdr Ir. Badi Amran, kepada pihak BPJS Kesehatan Kota Bekasi. Dr Yulika Harniza, SpM. MARS menegaskan tidak ada relevansinya antara PT Anna Medika dengan layanan kesehatan masyarakat yang diberikan oleh RS Anna Medika dalam kerja samanya dengan BPJS Kesehatan Kota Bekasi.

“Ada ribuan pasien rumah sakit kami terutama pasien penderita hemodialisa dan thalassemia yang mengeluh hingga menangis karena tidak adanya pelayanan BPJS,” ungkap dr. Yulika, seraya menambahkan bahwa sepanjang 6 tahun kerja sama dengan BPJS Kesehatan Kota Bekasi, RS Anna Medika, nyaris tidak pernah mendapatkan teguran terkait pelayanan.

Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Sama BPJS Kesehatan oleh Kantor BPJS Kesehatan Kota Bekasi ini faktanya berdampak buruk bagi RS Anna Medika maupun bagi pasien. Tidak terhitung kerugian materiil dan immaterial yang dialami RS Anna Medika. Ribuan pasien yang harusnya menjalani perawatan jalan, rawat inap dan perawatan lainnya, juga mengalami kerugian. Banyak yang mengeluh di RS Medika lalu marah, bingung, kecewa hingga menangis tersedu-sedu.

Menurut dr. Yulika, mengalihkan pelayanan kesehatan ke rumah sakit lain apalagi di rumah sakit lain yang jauh, tentu menimbulkan konsekuensi tersendiri bagi pasien, diantaranya waktu, pengeluaran biaya tambahan transportasi. Pasien RS Anna Medika selama ini pada umumnya berasal dari daerah sekitar rumah sakit, seperti; Harapan Baru, Babelan, Bekasi Utara dan lainnya yang tidak mampu secara ekonomi. Bahkan ada pasien langganan RS Anna Medika yang sudah 12 tahun. Dengan demikian, keberadaan RS Anna Medika di wilayah Harapan Baru ini telah sangat membantu masyarakat sekitar rumah sakit.

“Karena dialihkan ke rumah sakit lain, mereka harus melakukan penyesuaian lagi. Mereka bilang, ‘aduh Bu, kami sudah terbiasa dengan rumah sakit Anna Medika, sudah senang dengan pelayanan para dokter dan para perawatnya di sini. Kalau kayak gini mau tidak mau kami harus mengeluarkan biaya tambahan transportasi dan pengeluaran untuk ke rumah sakit lain apalagi kalau rumah sakitnya jauh. Ada yang cerita, setiap berobat di RS Anna Medika selama ini hanya diberi ongkos Rp10 ribu, nah sekarang kalau harus ke rumah sakit lain, ya bagaimana?” demikian keterangan sejumlah pasien sebagaimana dikutip pendiri sekaligus pemilik RS Anna Medika, dr. Yenny Amran Sp.OG.

Baca Juga :  Sultan Sapta : “Klinik Ibuku Go Digital Tahun Ini”

Terhadap seluruh keluhan dan ungkapan hati para pasien tersebut dr. Yenny Amran dan para dokter lainnya di RS Anna Medika merasa terharu. Para dokter dan perawat pun berharap agar pihak BPJS Kesehatan Kota Bekasi segera membuka kembali kerja samanya dengan pihak RS Anna Medika.

Sebenarnya manajemen RS Anna Medika telah berkomunikasi pada akhir Desember 2020 dan Januari 2021 lalu dengan pihak BPJS Kota Bekasi, namun pihak BPJS Kota Bekasi masih meminta agar pihak PT Anna Medika menyelesaikan terlebih dahulu masalah internal dengan pihak Badi Amran. Pihak RS Anna Medika sebaliknya berpendapat, masalah internal antara pemegang saham di RS Anna Medika adalah masalah internal yang berdiri sendiri dan seharusnya tidak ada kaitannya dengan pelayanan BPJS apalagi harus mengorbankan ribuan pasien termasuk calon pasien.

Kami berharap, demikian harapan dr Yulika, pemutusan hubungan kerja sama sepihak yang dilakukan pihak BPJS Kesehatan Kota Bekasi ini segera berakhir demi keadilan sosial, demi
kesehatan masyarakat, terutama kesehatan ribuan pasien.

“Kami telah meminta bantuan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan telah berkirim surat kepada pihak BPJS Kesehatan Pusat, surat kepada pihak Walikota Bekasi, termasuk kepada DPRD Kota Bekasi untuk membantu menyelesaikan kasus ini. Kami juga telah bertemu dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi pada 28 Januari 2021,” beber dr Yulika.

Pada pertemuan dengan pihak Komisi IV DPRD Bekasi, pihak RS Anna Medika meminta agar Komisi IV DPRD Kota Bekasi dapat menjadi fasilitator terhadap permasalahan terkait. Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Komisi IV didampingi 5 anggota. Hadir perwakilan pihak Dinas Kesehatan Kota Bekasi, perwakilan dari pihak ARSSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia) Wilayah Bekasi. Perwakilan dari RS Anna Medika diwakili dr.Yulika Harniza, SpM. MARS, dr.Yenny Amran SpOG dan seorang staf, Ibu Dewi.

“Saat pertemuan pada 28 Januari itu kami menjelaskan permasalahan sesuai surat yang dikirim sebelumnya. Kami menekankan bahwa pelayanan di RS Anna Medika seharusnya tidak terganggu hanya karena permasalahan internal. Kami juga menyampaikan bahwa ada ribuan pasien terutama pasien HD dan thalassemia yang menjadi pelayanan unggulan kami selama ini, yang menjadi korban hingga banyak yang menangis. Kami juga sudah menegaskan bahwa somasi yang diajukan pihak Pak Badi Amran tidak tepat dan secara hukum lemah, sebab tujuan somasi, semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi,” pungkas dr. Yulika. (*)

MEDIA RELATIONS
Dian Ayu Oktaviantri
Telepon : +62 21 8888 2211
Faksimili : +62 21 8897-3042.
Email : komunikasidanpr.anmed@gmail.com

Berita ini 240 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Percepat Laju Vaksinasi, Kapolsek Bajeng Tinjau Langsung di Dua Lokasi

Headline

SD 104272 Ujung Rambung Gelar Pentas Seni dan fashion Show

Headline

Patroli Gabungan TNI-Polri Dalam Rangka Cipta Kondisi di Wilayah Hukum Polsek Marbo

Headline

Pasca Banjir, Kapolsek Indra Makmu Serahkan Bantuan ke Dayah

Headline

Temui Warga Binaannya di Malam Hari, Bhabinkamtibmas Polsek Pallangga Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Headline

Sambut HUT RI ke-77, Polres Takalar Gelar Olahraga Bersama Dengan Batalyon 726 Tamalate

Headline

Tindakan Arogansi Pegawai PLN Prabumulih Terhadap Pelanggan Masyarakat Kelas Bawah

Aceh

Anyaman Pandan di Stand Aceh Timur Menarik Perhatian Pengunjung Festival Murah Silu 2021