RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 5 September 2022 - 23:17 WIB

Komite ll DPR RI menerima audensi masyarakat adat marga buay mencurung dari mesuji

Handrianto Basuki - Penulis Berita

Lampung Sriwijayatoday.com Komite II DPD RI menerima audiensi masyarakat adat Marga Buay Mencurung dari Mesuji Lampung terkait masalah lahan tanah yang digunakan untuk pembangunan PIR Kelapa Sawit oleh PT Sumber Indah Perkasa, di Ruang GBHN, Senin (5/9/2022).

Dalam audiensi tersebut, Komite II DPD RI juga menghadirkan Pemerintah Kabupaten Mesuji, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, PT Sumber Indah Perkasa (PT SIP), dan juga Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan bahwa masyarakat adat marga Buay Mencurung menilai kepemilikan lahan yang dikuasai oleh PT SIP adalah ilegal dan mal-administrasi serta melawan hukum karena merupakan kepemilikan kolektif dari Buay Mencurung dan belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan.

“Terkait hal itu, Komite II ingin mendapatkan informasi yang lebih komprehensif dari masing-masing pihak, guna memberikan gambaran yang lebih jelas terkait permasalahan lahan tersebut,” ucap Bustami yang juga anggota DPD RI dari Provinsi Lampung itu.

Baca Juga : 

Perwakilan dari masyarakat adat marga Buay Mencurung, Tono menjelaskan bahwa upaya untuk memperoleh ganti rugi lahan telah dilakukan sejak lama. Mereka telah beraudiensi ke Kantor Staf Presiden dan Kementerian ATR/BPN, tetapi beLum membuahkan hasil.

Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Perizinan PT Sumber Indah Perkasa Fidrizal Zakir dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Mesuji, Indra Kusuma Wijaya mengatakan bahwa baru mendengar Buay Mencurung di pertemuan dengan Komite II kali ini. Fidrizal mengaku bahwa berbagai persyaratan HGU atas lahan yang mereka kelola telah lengkap.

“Dan pembayaran uang rekognisi atas penggunaan tanah negara bekas tanah marga atau negeri. Itu semua sudah dilakukan, termasuk ganti rugi, pembebasan lahan, dan surat pernyataan lahan,” imbuh Fidrizal.

Baca Juga :  Ka SPKT Polsek Polsel Kontrol Ruang Tahanan Dan Sampaikan Ini 

Dalam rapat tersebut, Anggota DPD RI dari Bali Bambang Santoso berpendapat bahwa berbagai sengketa lahan yang melibatkan masyarakat di berbagai daerah harus dapat diakomodir oleh DPD RI, termasuk yang dialami oleh masyarakat adat Buay Mencurung. Dirinya berharap DPD RI memiliki skema yang dapat menjadi acuan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan.

Dengan mengadu ke DPD, semacam ada fasilitator baru, sehingga ketika mereka pulang ke rumah, ada kabar gembira yang diperoleh. Kita harus membela masyarakat,” tegasnya.

Setelah mendengar keterangan dari pihak, Bustami mengatakan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. Salah satunya adalah dengan melakukan kunjungan kerja dan peninjauan ke Mesuji, Lampung.

“Kalau berdebat terus kita tidak selesai ini. Persiapkan saja dokumen-dokumennya, kita akan sama-sama turun ke lapangan. Setelah itu, kita akan koordinasikan dengan teman-teman ini,” tutup Bustami.(team/red)

Berita ini 136 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Hari Pertama Ops Bina Waspada Lipu 2023, Sat Binmas Polres Takalar Berikan Penyuluhan di SMK Negeri 2 Takalar

Headline

Ketua Persit KCK Gabungan Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Berbagi Kasih

Headline

*5000 Pendekar dan Sahabat Bang Ara Banten Siap Menangkan Prabowo-Gibran*

Headline

Deklarasi Forum Wartawan Jakarta Korwil Jakarta Timur “Penuh Khidmat”

Headline

Banteng Komando Koramil 08 salurkan bantuan kebakaran Rappocini.

Headline

Manasik Umroh di Hotel Continent Centrepoint Di jalan Adyaksa

Headline

Saat Patroli Malam Tahun Baru, Sat Samapta Polres Gowa Malah Temukan Pria Bawa Badik & Busur

Headline

Hari Pertama Operasi Ketupat 2025 di Polres Takalar, Personel Lakukan Pengaturan Lalu Lintas untuk Kelancaran Arus Mudik