RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 28 September 2023 - 05:43 WIB

Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2 

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia. Hal itu dilakukan demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing).

 

Komitmen itu terbukti dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola. Dalam hal ini, telah ditetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.

 

“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023.

 

Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.

 

Untuk terus menciptakan iklim sepak bola Indonesia yang bebas dari mafia, kata Asep, Satgas tersebut terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung.

 

Tak hanya itu, Asep menekankan, proses penegakan hukum ini sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Pasalnya, organisasi sepak bola tanah air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.

Baca Juga :  Polisi Gelar Acara Nonton Bareng Laga Kejuaraan Piala Dunia Bola Kaki Tahun 2022.

 

Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.

“Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan prakfik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Dikarenakan target tersebut masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini,” ujar Asep.

 

Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa, terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.

 

Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023.

 

Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.

Baca Juga :  Laksanakan Kegiatan ANEV. Ini Kata Kasat Binmas Polres Muara Enim

 

Dari rangkaian tersebut, Asep menyatakan, pihaknya menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.

“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” papar Asep.

Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta.

 

Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

 

 

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

MPW PP Sumsel Sukses Gelar Rapat Pleno, Ini Hasil Rekomendasinya*

Headline

MPW PP Sumsel Sukses Gelar Rapat Pleno, Ini Hasil Rekomendasinya*
Pembangunan Jalan Dua Jalur Bireuen-Juli Rampung, HRD Ucapkan Terima Kasih Kepada Menteri PUPR

Ekonomi

Pembangunan Jalan Dua Jalur Bireuen-Juli Rampung, HRD Ucapkan Terima Kasih Kepada Menteri PUPR
Jum’at Curhat Bersama Kapolres Aceh Timur, Warga Peudawa Keluhkan Knalpot Brong

Aceh

Jum’at Curhat Bersama Kapolres Aceh Timur, Warga Peudawa Keluhkan Knalpot Brong
Pertandingan 32 Besar Kejurnas Sepak Takraw Piala Panglima TNI di Hari Kedua

Headline

Pertandingan 32 Besar Kejurnas Sepak Takraw Piala Panglima TNI di Hari Kedua
Haul Sunan Giri ke-518 Pondok Mburi Wong Bhodo Dirikan Warung Makan dan Kopi Gratis

Headline

Haul Sunan Giri ke-518 Pondok Mburi Wong Bhodo Dirikan Warung Makan dan Kopi Gratis
RDP Kosmetik Ilegal di DPRD Sulsel Berakhir Anti Klimaks

Headline

RDP Kosmetik Ilegal di DPRD Sulsel Berakhir Anti Klimaks
POLRI. Tekan Kriminalitas. Ini Penjelasan Kapolsek Pemulutan.

Headline

POLRI. Tekan Kriminalitas. Ini Penjelasan Kapolsek Pemulutan.
Sambangi Pelajar, Bhabinkamtibmas Imbau Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Headline

Sambangi Pelajar, Bhabinkamtibmas Imbau Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja