RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:24 WIB

Komplotan Spesialis Pencuri Motor Diringkus Tim Trabazz Polsek Gunung Megang

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Konferensi Pers Satreskrim Polres Muara Enim. (Ungkap Kasus Curat). Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Aprian Tambunan, S.P., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Darmanson, S.H., M.H., Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower, S.H., Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, Kasi Propam Polres Muara Enim, AKP Alatas, dan para personel Satreskrim Polres Muara Enim. Jumat, (09/08/2024). (Dokumentasi SriwijayaToday.com)

Muara Enim, SriwijayaToday.com – Komplotan spesialis pencuri motor di Gunung Megang diringkus tim Trabazz Polsek Gunung Megang. Keempat komplotan pelaku tersebut ialah, S (44), A (40), IS (19), dan RS (46). Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Aprian Tambunan, S.P., S.I.K., mengatakan, saat beraksi para pelaku masuk melewati pintu jendela rumah korban. Jumat, (09/08/2024).

Roy mengungkap, para pelaku diamankan tim Trabazz Polsek Gunung Megang saat sedang beraksi di kantor CV Gadget Mart yang berlokasi di Dusun III Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Selain Desa Cinta Kasih, Desa Panang Jaya, dan Desa Belimbing Jaya tidak luput dari target operasi para pelaku.


Menurut Roy, Komplotan para pelaku berasal dari Kabupaten yang berbeda. Tiga orang pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Belimbing Jaya Kabupaten Muara Enim, dan satu orang lainya sebagai warga Kota Baru Kabupaten Lahat.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan para pelaku :

• Sepeda Motor jenis Yamaha merk N-Max warna hitam dop berserta STNK.
• Handphone Android merk Vivo Y30i warna biru.
• Sepeda motor jenis Yamaha merk Aerox warna kuning dengan nomor polisi BG 3788 ACF.

• Sepeda motor jenis Yamaha merk Mio J dengan nomor polisi BG 6861 OY, dan

• Sepeda motor jenis Honda merk Sonic warna hitam merah dengan nomor polisi BG 6210 DAE.

” Modus operandinya, Komplotan ini merusak jendela rumah korban sebagai akses masuk. Setelah berhasil masuk mereka mencuri sepeda motor dan barang-barang berharga lainnya, kemudian menjual barang hasil curian tersebut.” Ungkapnya saat Konferensi Pers di Gedung Sat Reskrim Polres Muara Enim. Jumat pagi.

Ia menambahkan, para pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum, dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

” Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” Sambungnya.

Polisi kembangkan pengungkapan perkara kasus komplotan pencurian kendaraan bermotor.

Editor: Dadang Hariansyah, C.BJ., C.EJ.Sumber: https://SriwijayaToday.com

Berita ini 67 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Hasil Ketahanan Pangan, Pangdam XIV/Hsn Panen Lombok Katokon di Toraja Utara*

Berita Sumatera

Polres Way Kanan Gerebek Judi Sabung Ayam Dan Sita Puluhan Sepeda Motor Di Negeri Agung

Headline

Kembali Terulang, Wartawan Dilapor Polisi Terkait Pemberitaan

Nasional

D’MASIV: Dari Ciledug, Siap Meretas Asa Menembus Panggung Musik Dunia

Headline

Wakil Ketua DPP LSM LPK mengadakan kunjungan kerja ke desa Watangcani Kecamatan Bontocani kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Headline

Pagi Tertib di Poros Takalar –Sayoang, Polsek Polsel Gelar Commander Wish Demi Kelancaran Lalu Lintas

Berita Sumatera

Amblas nya Gorong-gorong Jembatan Jalan Membuat Truck Mitsubishi Canter Pengakut Pupuk Hampir Terjungkal

Headline

30 ribu pohon ditanam diwilayah kota makassar dalam satu hari.