RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 2 Januari 2023 - 11:49 WIB

Konferensi Pers SATRESKRIM Polres Muara Enim. Ungkap Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu losmen yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu, berhasil diungkap Satreskrim Polres Muara Enim.

Hal ini terungkap saat digelarnya Konferensi Pers di halaman Mapolres Muara Enim beberapa hari lalu.

Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., kepada wartawan.

“Informasi adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, berawal dari adanya laporan aplikasi bantuan Polisi yang masuk.

Ibu yang bersangkutan ini, melaporkan bahwa anak perempuannya sudah Dua hari tidak kembali”. Terang Andi pada Konferensi Pers di halaman Mapolres Muara Enim.

Kemudian kita melakukan tracking, dan mendapatkan keberadaan korban berada di salah satu losmen yang berada di Kabupaten Muara Enim.

Langsung dilakukan penjemputan oleh anggota pada Rabu, 28 Desember 2022. Kemudian diberitahukan kepada Ibu Korban bahwa anaknya sudah berhasil ditemukan dan diamankan dari losmen.

Menurut keterangan korban, dirinya sudah Dua hari berada di losmen tersebut dan mengaku sudah di setubuhi oleh Tiga orang tersangka ini.

Korban berinisial (J) usia 14 tahun. Menurut keterangan korban kepada penyidik, dirinya pertama kali diajak pelaku atas nama Yudis, kemudian korban diajak jalan-jalan berkeliling kota Muara Enim dan dibawa ke Losmen.

Korban dibujuk rayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan suami istri. Usai disetubuhi, korban ditinggal pelaku di losmen tanpa ada kabar lagi.

Selanjutnya, pada saat malam hari, datang pelaku Kedua atas nama Hengki, mengetuk pintu kamar losmen. Korban membuka pintu kamar. Saat itulah pelaku Kedua ini, membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi korban uang 100- 150 ribu untuk melakukan persetubuhan. (Diketahui pelaku Kedua ini adalah petugas penjaga losmen).

Berganti sif, dari penjaga siang ke malam datanglah pelaku Ketiga atas nama Riski, yang juga melakukan persetubuhan pada korban.

“Ketiga pelaku sudah diamankan dan sudah dilakukan penahanan”. Ujar Andi.

Ketiganya sudah mengakui perbuatannya, dan akan dikenakan pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara. Pungkasnya.

Penulis: Dadang Hariansyah.

Baca Juga :  Cegah Kejahatan, Personel Polsek Polsel Lakukan Patroli Blue Light Secara Rutin

Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 306 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

PT.Bukit Asam TBK Siapkan 5000 Dosis Vaksinasi Booster

Headline

Hadiri Apel Siaga Pemilu Damai 2024 Prov. Sulsel, Pangdam XIV/Hsn Tegaskan Komitmen Serta Rasa Tanggungjawabnya Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Aman, Lancar, Luber, Jurdil dan Netral*

Headline

Polres Takalar Tanam Bibit Mangrove Dalam Rangka HUT Humas Polri ke-72 

Headline

Peringati Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Kejari Selayar Bacakan Amanat Seragam Kejagung

Aceh

Anggota DPRA, Iskandar Al-Farlaky Temui Keluarga Nelayan Yang Ditahan di Thailand

Headline

Seru !! Prajurit Satgas 412 Kostrad Belajar Kearifan Lokal Bersama Mama Mama Di Pedalaman Papua*  

Aceh

Tim Satgas Covid-19 Aceh Timur Sosialisasi di Simpang Paya Meuligo Peureulak

Headline

Operasi Keselamatan Tahun 2022 Resmi Berlaku, Kapolres Gowa Pimpin Apel Gelar Pasukan