Sriwijayatoday.com TANJAB TIMUR – Setelah beberapa pekan yang lalu Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau dengan atas nama aksi gerakan reformasi Daerah melakukan aksi digedung Kajari Tanjab Timur untuk melakukan pengusutan kasus yang ada di Kabupaten Tanjab Timur.
Dedi Saputra, Sekjen RLH sekaligus Ketua Tim Gerakan Reformasi Daerah menyampaikan, pihaknya akan kembali melakukan aksi digedung Kajari Tanjab Timur seperti yang telah disampaikan pada saat aksi pada waktu itu, bahwa pihaknya akan mendatangi kembali Kajari Tanjab Timur untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang telah pihaknya sampaikan.
“Senin besok insya Allah kita masuki surat pemberitahuan aksi kita digedung Kejari Tanjab Timur, kita kembali datangi gedung Kajari untuk mempertanyakan sejumlah kasus yang pernah kami sampaikan pada waktu itu. Diantaranya kasus Dugaan Penyelewengan Proyek SPAM di Kecamatan Dendang Tahun 2020 yang lalu, kasus ini secara resmi laporannya telah kita sampaikan ke Kejari, makanya kita pertanyakan perkembanganya, kalau Kajari tidak mampu,mendingan angkat kaki diKabupaten ini, Kejaksaan Agung akan kami Surati untuk meminta mencopot Kajari Tanjab Timur” Cetusnya.
Dedi Saputra menegaskan, pihaknya tetap konsisten dan berpegang teguh pada prinsip perjuangan Gerakan Reformasi Daerah bahwa daerah ini butuh perubahan secara fundamental yang dimulai dari penegakan hukum.
“Kami tetap konsisten dan kami selalu berada dibarisan kepentingan masyarakat Tanjab Timur, kami ingin ada reformasi disegala bidang terutama di bidang Penegakan hukum dibumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung ini. Pihaknya juga kembali menegaskan bahwa pihaknya terus mendesak APH untuk mengusut juga kasus Pengadaan Tanah Terminal Tanjung Batu, Kolam Renang dan kasus SPAM periode Zumi zola,”Tutupnya. (Pkr/Red)