Sriwijayatoday.com Kodam Jaya, Kota Bekasi – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro terus dilakukan oleh Koramil di jajaran Kodim 0507/Bekasi, hal ini dilakukan akibat angka Covid-19 di wilayah Kota Bekasi mengalami peningkatan.
Seperti yang dilakukan oleh Babinsa di jajaran Koramil 01/Kranji terus melakukan operasi PPKM Mikro di 8 Lokasi yang menjadi sasaran. Selasa (22/06/2021).
Adapun lokasi yang menjadi sasaran PPKM Mikro diantaranya
1. Pasar Kranji
Jl. Patriot, RT.10.10/RW.006B, Kel. Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
2. Pasar Family
Jl. Anggrek 2, RT.014/RW.017, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
3. Metropolitan Mall Bekasi (MM)
Jl. KH. Noer Ali, RT.08/RW.02, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
4. Mall Bekasi Cyber Park (BCP)
Jl. A.Yani, RT.001/RW.005, Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bekasi, Jawa Barat.
5. Mall Giant Mega Bekasi Hypermall
Jl. A.Yani No.1, RT.004/RW.001, Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
6. Mall Grand Galaxy Park (GGP)
Jl Grand Galaxy Park, Jl. Boulevard Raya No.1, RT.003/RW.017, Kel. Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
7. Living Plaza
Jl. Harapan Indah Commercial Park 1 Kav 9D & 9D SEB, RT.005/RW.010, Kel. Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat.
8. Stasiun Kranji
Jl. I Gusti Ngurah Rai, Kranji, Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pelaksanaannya kegiatan operasi PPKM Mikro ini dilakukan bersama tiga pilar yang turut diperkuat oleh personil BKO dari Yonif mekanis 202/TM sebanyak 35 orang.
Kegiatan PPKM Mikro ini rencananya akan digelar sampai dengan tanggal 5 Juli 2021 mendatang sesuai keputusan dan surat edaran Walikota Bekasi dalam rangka menekan penyebaran covid-19 di wilayah kota bekasi.
Para Babinsa bersama tiga pilar dan personil BKO akan melakukan pembubaran apabila terjadi Kerumunan warga, tidak hanya itu mereka juga melakukan imbauan protokol kesehatan ke tempat tempat yang menimbulkan kerumunan warga seperti rumah makan, warung, toko, pasar dan Mall.
Menurut Danramil 01/Kranji Mayor Inf Choirul Anam mengatakan dalam rilis tertulisnya, “Imbauan prokes juga di sampaikan kepada pengelola pasar, pengelola toko, pengelola mini market dan juga Mall, yang mana kita meminta agar menyiapkan sarana prokes seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer dan alat pengecek suhu”.ucapnya.
“Dan kami juga memberikan imbauan kepada pengelola rumah makan agar membatasi pengunjung sebanyak 50% yang makan di tempat dan sisanya dilakukan secara Take away (dibungkus bawa kerumah), untuk menghindari kerumunan massa”.jelasnya.
“Saya berharap dengan adanya imbauan prokes dan kegiatan PPKM Mikro ini bisa menumbuhkan disiplin masyarakat untuk menerapkan prokes dalam aktifitas sehari-harinya agar terhindar dari paparan Covid-19 dan sekaligus untuk menekan angka Positif Covid-19 di wilayah Kota Bekasi”.tutupnya.
Syarip H
(Sumber Kodim 0507/Bekasi)