Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Berdasarkan Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan, prevalensi balita stunting di Provinsi Aceh yaitu sebesar 31,2% dan Aceh Timur sebesar 38,2% menurun di tahun 2022 yaitu 33,6%.
“Pemerintah Sangat Serius Mengupayakan Penurunan Stunting,” ujar Pj Bupati Aceh Timur, Ir Mahyuddin, M.Si dalam pernyataan tertulis yang dibacakan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Aceh Timur Syahrizal Fauzi, S.STP. M.AP saat membuka acara Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Diseminasi Audit Kasus Stunting Kabupaten Aceh Timur, di aula serbaguna, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (6/12/2023).
Tambahnya, komitmen pemerintah tidak pernah kendur. Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
Kata Syahrizal, Perpres ini memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka, substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting.
“Target kita sangat jelas, kita ingin menurunkan prevalensi stunting hingga 14 persen Pada Tahun 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asisten satu menjelaskan, pada Tahun 2030, sesuai dengan target sustainable development goals (SDGS), Syahrizal berharap prevalensi stunting sudah nol di Negara Kita.
“Mencapai visi Indonesia emas Tahun 2045, dimana modal dasarnya adalah anak-anak bangsa yang sehat, tidak mengalami stunting, dengan kognitif dan akhlak yang baik,” tutur Syahrizal.
Tambahnya, sebagaimana tugas dan fungsi tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Timur, kami memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan, menyinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan pelibatan banyak lintas sektor di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
“Maka pada hari Ini kami melaksanakan Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting dan Diseminasi Audit Kasus Stunting, sebagai salah satu langkah, guna memastikan pelaksanaan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dapat dilakukan secara bersama sama antara perangkat daerah di Kabupaten Aceh Timur, dan agar target nasional dalam penurunan prevalensi stunting Kabupaten Aceh Timur Tahun 2024 sebagaimana yang tercantum dalam dokumen RPK Sebesar 17,73% Dapat Kita Capai,” pungkas Syahrizal.
Sebelumnya, panitia kegiatan, yang juga Kadis P3AKB Aceh Timur, Muslidar, SH dalam laporannya mengatakan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Diseminasi Audit Kasus Stunting Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023 adalah peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021, tantang rencana aksi nasional penurunan angka stunting Indonesia.(*)