RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Sabtu, 21 Januari 2023 - 05:37 WIB

KPU Kecamatan GunungSari Gelar Test Wawancara Anggota Panitia Pemungutan Suara, Kabupaten Serang Tahun 2024.

Bagas - Penulis Berita

Kebupaten Serang,”Sriwijaya today.com.-

 

Komisi Pemilihan Umum(KPU) kabupaten serang hari ini telah mengadakan acara tes seleksi wawancara anggota panitia pemungutan suara (pps) pada pemilihan umum tahun 2024 ,pada hari jumat (20/01/ 2023 ) sekitar pukul 08:00 sampai selesai acara di laksanakan bertempat di aula kantor kecamatan Gunungsari kabupaten serang provinsi banten

 

Dalam acara tersebut di hadiri oleh , Siti Maryam selaku bidang divisi SDM dan parmas davil ( v) dan semua PPK kecamatan juga turut hadir beserta

calon anggota PPS,  SE kecamatan Gunungsari masing masing desa.

 

Ahmad Rifai Ismaya sebagai ketua komisioner PPK mengatakan telah di langsungkan tes wawancara calon pps se kecamatan gunungsari, yang mana yang mewawancarai peserta calon pps ini langsung komisioner dari KPU Kabupaten serang yaitu  Siti Maryam.

 

untuk calon anggota pps yg mengikuti seleksi Tes Wawancara seharusnya berjumlah 54 orang peserta se kecamatan Gunungsari tapi ada 3 orang yg Tdk bisa hadir.ujarnya

setelah di konfirmasi oleh rekan rekan rekan PPK satu per satu alasan mereka mengatakan sedang ada tugas pekerjaan yg sifatnya mendadak yg Tdk bisa di tinggalkan jadi Tdk bisa mengikuti tes wawancara, tapi walaupun ada kendala alhamdulillah acara berjalan dengan lancar,

 

saya selaku ketua PPK kecamatan gunung sari mengapresiasi seluruh peserta calon PPS di kecamatan gunungsari yg begitu cukup banyak peminatnya untuk menjadi penyelenggara pemilu ini

Mudah mudahan siapapun yg lolos bisa bersinergitas dengan PPK demi mensukseskan pemilu tahun 2024 dengan secara profesional dan bersikap netral,

 

berharap semua pps bisa melakasanakan sesuai tugasnya dan mematuhi aturan sesuai yg di amanahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi payung hukum pelaksanaan pemilu serentak nasional 2024, di pasal 56,57,58 tentang tugas,wewenang dan Kewajiban pps perlu di pahami

dan pkpu no 8 tahun 2022,pasal 18 ayat 1,ujarnya

Siti Maryam sebagai pemimpin dalam tes wawancara tersebut luar biasa hadir tepat waktu sesuai dgn jadwal yg sudah di tentukan,

mengenai teknis wawancara 5 orang anggota pps masing masing desa, waktu wawancara kurang lebih 30 menit

dari beberapa peserta tes wawancara anggota pps ketika di tanya awak media tentang materi wawancara mengatakan seputar tentang pengalaman kepemiluan,apa arti integritas dan loyalitas, tugas, wewenang dan kewajiban pps sesuai UUD, maksud dan tujuan ikut anggota pps, visi misi KPU, perkenalan dan aktifitas sehari hari, ujarnya

(Tubi/Kabiro Serang)

 

 

Berita ini 240 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Resmi Tetapkan Raperda APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045 Oleh DPRD Kab. Bekasi

ADV

Peringati Hari Jadi Yang Ke 19 Kecamatan Gunungsari

ADV

Karya Bakti TNI, Kodim 0602/Serang Bersihkan Tumpukan Sampah Di Saluran Air Rau Timur 

ADV

Dampak Proyek Pembangunan Jalan Tonjong Banten Lama Membuat Banyak Pengendara Terjatuh

ADV

PJ Gubernur Al Muktabar Ajak Siapkan Generasi Muda Banten Yang Sehat Dan Kuat

ADV

Penerimaan Peserta Didik Baru 2023 : SMAN SMKN SKHN Provinsi Banten

ADV

Pejabat Sakti FC U20 & U40 Giat jelang Ramadhan : Tropeo Di Kota Cilegon, Banten

Advetorial

Pemda Kabupaten Melawi Mengucapkan Selamat HUT RI-76