Kabupaten Serang,”Sriwijaya today.Com.-
Kami telah konvirmasi melalui telpon Cecep Azhar selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah- Najib Hamas telah mengetahui adanya permohonan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Andika-Nanang dengan Kuasa Hukumnya, pertama saya mengetahui informasi dari media yg menyatakan bahwa tanggal 6 Desember 2024 telah di lakukan pendaftaran Permohonan Pemohon Andika-Nanang di MK kemudian yang kedua saya lihat disistem Mahkamah Konstitusi benar adanya akta Pengajuan Permohonan Pemohon Andika-Nanang elektronik tersebut dgn nomor : 70 /PAN.MK/e-AP3/12/2024 pukul 15. 50 WIB tertanggal 6 Desember 2024. sumber Media Banten Raya.Com Sabtu, 07 Desember 2024.
Info permohonan Pemohon di Mahkamah Konstitusi tersebut saya dapatkan dari beberapa media yaitu Andika-Nanang Kantongi Bukti adanya dugaan kecurangan Pilkada Kabupaten Serang.
Menanggapi adanya permohonan Pemohon Andika – Nanang di MK terkait adanya dugaan Kecurangan pilkada tersebut dengan sangat tenang dan santai karena pada prinsipnya jika Paslon Bupati dan wakil Bupati Serang yang kalah telak tersebut merasa tidak puas terhadap perhitungan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang yang telah di tetapkannya selaku penyelenggara Pilkada sah-sah saja jalurnya sudah sangat tepat dilakukan di Mahkamah Konstitusi jika ada sengketa perselisihan perhitungan suara tersebut sekali lagi Jika ada sengketa perselisihan perhitungan suara. Ujar Cecep Azhar
Silahkan buktikan jika adanya dugaan kecurangan atau pelanggarannya karena Azas hukum bahwa siapa yang mendalilkan dia buktikan saya hormati itu. Menurut Saya apa yang di duganya di dalam permohonan Pemohon di MK tersebut hanya sebuah asumsi belaka pemohon saja, memutar balikan fakta sebenarnya justru yang banyak melakukan adanya Pelanggaran Pilkada tersebut adalah Pemohon sendiri yang sudah terbukti oleh Bawaslu Kabupaten Serang dan Bawaslu Provinsi Banten statusnya ditindaklanjuti sebagai sebuah Pelanggaran. Sedangkan laporan TSM dari kuasa hukum Paslon nomor urut 1 Andika-Nanang yang di tunjukkan kepada Klien Kami ke Bawaslu Provinsi tidak terbukti dan tidak ditindaklanjuti ada dugaan pelanggaran pilkada tersebut. tidak ada satupun laporan dari mereka terhadap Klien Kami yang ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Serang sebagai sebuah pelanggaran, disini sudah sangat jelas klien kami selama pelaksanaan Pilkada ini adalah taat aturan hukum. Ujar Cecep Azhar
Sebagai kuasa hukum Ratu Zakiyah -Najib Hamas sangat siap menghadapi permohonan Pemohon Andika-Nanang di MK tersebut baik dalam bentuk eksepsi/jawaban serta bukti2nya sebagai Pihak Terkait. persiapan Kami saat ini sudah mencapai 95 % untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait. ujar Cecep Azhar
Kuasa hukum Paslon No Urut 2 ratu Zakiyah -Najib Hamas sangat yakin bahwa proses penyelenggaraan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang sudah sangatlah tepat, jujur, adil dan profesional serta amanah dalam menjalankan tugasnya. termasuk Bawaslu Kabupaten Serang/Bawaslu provinsi Banten yang melakukan pengawasan dan lainnya sebagainya yang sangat baik tentunya.
Kami terus memantau perkembangan di MK tersebut dan sampai dengan saat ini pengajuan Permohonan Pemohon melalui kuasa hukum Andika-Nanang belum melihat nomor perkara yang di register MK melalui e- BRPK. jika perkara tersebut teregister Kami Kuasa Hukum akan mengajukan permohonan di MK sebagai Pihak Terkait yang akan membantah/Eksepsi dan memberikan jawabannya sesuai dengan fakta sesungguhnya bahwa Kami pastikan hal tersebut tidak ada Kecurangan dalam rekapitulasi perhitungan suara baik di TPS, di Tingkat Kecamatan ataupun di pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Serang yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada yaitu KPU Kabupaten Serang, Bawaslu dan Klien Kami Paslon Nomor Urut 2. ini murni suara rakyat Kabupaten Serang yang memilih Paslon nomor urut 2 karena menginginkan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang amanah dan membawa perubahan menuju Kabupaten Serang bahagia / lebih baik lagi dari yang sebelumnya. Ujar Cecep Azhar.
(RED)