RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Jumat, 18 Februari 2022 - 15:26 WIB

Kuasa Hukum RSO Akan Laporkan Para Penyebar Berita Hoaks

Bagas - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM JAKARTA – Agung Pratama Putra, S.H dari Master Trust Law Firm telah menampik tudingan yang dilontarkan oleh Alwi Susanto terhadap Raja Sapta Oktohari (RSO).

Alwi yang kala itu didampingi oleh Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm menuduh RSO mangkir 6 kali dalam pemanggilan penyidikan dalam acara televisi Nasional, tetapi yang sebenarnya, kata Agung, surat tersebut bersifat undangan.

“Kita sudah dapat klarifikasi dari pihak Polda Metro Jaya bahwa itu bukan proses penyidikan melainkan surat undangan,” kata Agung di Jakarta, Jumat (18/2).

Sehingga, kata Agung, bahwa yang dikatakan oleh Alwi dan Alvin Lim itu merupakan pernyataan hoaks yang tidak mendasar untuk menjatuhkan nama baik RSO dan institusi Polri khususnya Polda Metro Jaya.

Agung juga menyatakan, bahwa orang atau kelompok yang ikut serta dalam penyebaran berita bohong yang diutarakan oleh Alwi bersama Alvin ini, akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian lantaran telah membantu menyebarluaskan berita tersebut.

Baca Juga :  Pangkostrad Berkunjung Ke Yonif Raider 514 Kostrad

“Kita akan tegas kepada semua orang yang ikut serta menyebarkan berita hoaks yang diutarakan oleh Alwi dan Alvin Lim ini,” kata Agung.

Saat ini, kata Agung, Alwi dengan Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm tengah dituntut karena pernyataan fitnah terhadap RSO dengan pasal 27 ayat 1 dan 28 ayat 2 jo pasal 45 UU ITE yang menyatakan, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal tersebut akan dikenakan pasal 45 ayat 1 UU ITE maksimal hukuman 6 tahun penjara atau dengan maksimal denda Rp 1 Miliar.

Mereka juga dapat dituntut denganĀ  UU pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, dan fitnah dengan maksimal hukuman penjara 4 tahun.

Tak hanya itu, setiap orang yang turut serta dalam menyebarkan berita bohong tersebut, akan dituntut dengan pasal yang sama dan tertuang dalam pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh, dan yang turut serta melakukan perbuatan akan diberikan hukuman yang sama yakni maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Yonif Raider 515 Kostrad Karya Bakti Bersama Masyarakat

Adapun surat undangan klarifikasi tersebut bertujuan untuk menjelaskan skema pembayaran nasabah terkait adanya putusan Homologasi Pengadilan Niaga Jakarta melalui pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pdt.Sus.-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 yang ditujukan kepada beberapa perusahaan yang terkena dampak arus “Rush Money” bukan surat penyidikan.

Hal tersebut membuat, kata Agung, sangat jauh berbeda dengan pernyataan yang disebarluaskan oleh Alwi dan Alvin ini. Sehingga, jelas mereka menggiring opini agar beramai-ramai menyerang martabat dan nama baik RSO khususnya di media sosial.

“Kita tegas, sekali lagi akan menindak para penyebar hoaks tersebut,” katanya.

Ia juga menghimbau agar seluruh masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dalam menyebarkan berita hoaks, hal tersebut dikarenakan semua perilaku telah dapat dipertanggung jawabkan dengan hukuman pidan ataupun perdata

AUTENSIKASI ( HN )

Publik sh

Berita ini 116 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Divif 2 Kostrad Gelar Acara Lepas Sambut Komandan Satuan Jajaran dan Perwira Staf

Nusantara

Kantor Perwakilan DPD & Investigasi FWJ Indonesia Provinsi Banten Resmi di Buka

Nusantara

Koarmada I Gelar Olahraga Bersama Dengan Protokol Kesehatan

Headline

Babinsa Koramil 01/Jatinegara Bersama Empat Pilar, Giat PPKM Mikro

Headline

Keluarga Besar Bedok Latih Melakukan Bukber Dan Santunan Anak Yatim Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Nusantara

Bina Karier Prajurit, Danyonarmed 11 Kostrad Pimpin Acara Korps Raport Warga Pindah Satuan

Nusantara

Koramil 05 Tanah Abang Sebar Babinsa Monitor Serbuan Percepatan Vaksinasi Covid 19

Aceh

Medco Buka Jalan Tani