RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Jumat, 18 Februari 2022 - 15:26 WIB

Kuasa Hukum RSO Akan Laporkan Para Penyebar Berita Hoaks

Bagas - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM JAKARTA – Agung Pratama Putra, S.H dari Master Trust Law Firm telah menampik tudingan yang dilontarkan oleh Alwi Susanto terhadap Raja Sapta Oktohari (RSO).

Alwi yang kala itu didampingi oleh Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm menuduh RSO mangkir 6 kali dalam pemanggilan penyidikan dalam acara televisi Nasional, tetapi yang sebenarnya, kata Agung, surat tersebut bersifat undangan.

“Kita sudah dapat klarifikasi dari pihak Polda Metro Jaya bahwa itu bukan proses penyidikan melainkan surat undangan,” kata Agung di Jakarta, Jumat (18/2).

Sehingga, kata Agung, bahwa yang dikatakan oleh Alwi dan Alvin Lim itu merupakan pernyataan hoaks yang tidak mendasar untuk menjatuhkan nama baik RSO dan institusi Polri khususnya Polda Metro Jaya.

Agung juga menyatakan, bahwa orang atau kelompok yang ikut serta dalam penyebaran berita bohong yang diutarakan oleh Alwi bersama Alvin ini, akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian lantaran telah membantu menyebarluaskan berita tersebut.

Baca Juga :  Pangkostrad Berkunjung Ke Yonif Raider 514 Kostrad

“Kita akan tegas kepada semua orang yang ikut serta menyebarkan berita hoaks yang diutarakan oleh Alwi dan Alvin Lim ini,” kata Agung.

Saat ini, kata Agung, Alwi dengan Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm tengah dituntut karena pernyataan fitnah terhadap RSO dengan pasal 27 ayat 1 dan 28 ayat 2 jo pasal 45 UU ITE yang menyatakan, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal tersebut akan dikenakan pasal 45 ayat 1 UU ITE maksimal hukuman 6 tahun penjara atau dengan maksimal denda Rp 1 Miliar.

Mereka juga dapat dituntut denganĀ  UU pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, dan fitnah dengan maksimal hukuman penjara 4 tahun.

Tak hanya itu, setiap orang yang turut serta dalam menyebarkan berita bohong tersebut, akan dituntut dengan pasal yang sama dan tertuang dalam pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh, dan yang turut serta melakukan perbuatan akan diberikan hukuman yang sama yakni maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Yonif Raider 515 Kostrad Karya Bakti Bersama Masyarakat

Adapun surat undangan klarifikasi tersebut bertujuan untuk menjelaskan skema pembayaran nasabah terkait adanya putusan Homologasi Pengadilan Niaga Jakarta melalui pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pdt.Sus.-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 yang ditujukan kepada beberapa perusahaan yang terkena dampak arus “Rush Money” bukan surat penyidikan.

Hal tersebut membuat, kata Agung, sangat jauh berbeda dengan pernyataan yang disebarluaskan oleh Alwi dan Alvin ini. Sehingga, jelas mereka menggiring opini agar beramai-ramai menyerang martabat dan nama baik RSO khususnya di media sosial.

“Kita tegas, sekali lagi akan menindak para penyebar hoaks tersebut,” katanya.

Ia juga menghimbau agar seluruh masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dalam menyebarkan berita hoaks, hal tersebut dikarenakan semua perilaku telah dapat dipertanggung jawabkan dengan hukuman pidan ataupun perdata

AUTENSIKASI ( HN )

Publik sh

Berita ini 121 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Persit KCK Ranting 2 Yonif Raider 509 Kostrad Laksanakan Panen Sayur Mayur

Nusantara

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Persit KCK Ranting 2 Yonif Raider 509 Kostrad Laksanakan Panen Sayur Mayur
HAUL SATU TAHUN ALMARHUMMAH RENI IVO LESTARI BINTI AGUS TA’AD, CBBS BERI SANTUNAN ANAK-ANAK YATIM.

Headline

HAUL SATU TAHUN ALMARHUMMAH RENI IVO LESTARI BINTI AGUS TA’AD, CBBS BERI SANTUNAN ANAK-ANAK YATIM.
Danyon Arhanud 1 Kostrad Pimpin Korps Rapot pindah Satuan dan Wisuda Purna Tugas

Nusantara

Danyon Arhanud 1 Kostrad Pimpin Korps Rapot pindah Satuan dan Wisuda Purna Tugas
Ops Tibmask Kelurahan Cakung Timur Bersama Babinsa Terapkan Pergub No-3 PPKM Level-1

Nusantara

Ops Tibmask Kelurahan Cakung Timur Bersama Babinsa Terapkan Pergub No-3 PPKM Level-1
Babinsa Koramil-05/Cilincing dan Bhabinkamtibmas Amankan Perayaan Nyepi Tahun Saka 1944 di Pura Segara

Nusantara

Babinsa Koramil-05/Cilincing dan Bhabinkamtibmas Amankan Perayaan Nyepi Tahun Saka 1944 di Pura Segara
Tertibkan Warga Saat Vaksinasi, Provost Kodim 0507/Bekasi Stanby Di Polkes 00.09.006 Bekasi

Nusantara

Tertibkan Warga Saat Vaksinasi, Provost Kodim 0507/Bekasi Stanby Di Polkes 00.09.006 Bekasi
Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Terima Kunjungan Kerja Pangdivif 2 Kostrad

Nusantara

Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Terima Kunjungan Kerja Pangdivif 2 Kostrad
Media Jangan Jadi Ajang Menjatuhkan Institusi Polri

Nusantara

Media Jangan Jadi Ajang Menjatuhkan Institusi Polri