RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline

Kamis, 7 Juli 2022 - 19:48 WIB

“Kuasai Lahan Milik Ulayat Masyarakat Dusun Tungkal, PTBA Di Somasi Kuasa Hukum Himpunan Keluarga Tungkal (HKT)”.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Adanya dugaan penguasaan lahan milik masyarakat Dusun Tungkal Air Laway Muara Enim, yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas Bukit Asam TBK (PTBA), membuat Himpunan Keluarga Tungkal (HKT) jadi geram.

Dikatakan Yusran Basri, S.E., selaku ketua Himpunan Keluarga Tungkal (HKT) kepada media ini Kamis, 07 Juli 2022 di kediamannya.

Yusran Basri, S.E., Ketua Himpunan Keluarga Tungkal.


“Kami Himpunan Keluarga Tungkal telah menyerahkan permasalahan ini ke pihak kuasa hukum kami perihal dugaan penguasaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan mineral batubara dalam hal ini PT. Bukit Asam tbk. Kami akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak kami yang sudah dikuasai oleh PTBA”. Terang Yusran.

Berdasarkan petunjuk tim Kemendagri yang turun meninjau langsung ke lokasi, penetapan lokasi tapal batas oleh tim Kemendagri pada tanggal 10 Oktober 2018 lalu, sudah cukup jelas disaksikan langsung oleh pejabat yang berkompeten membidangi perihal ini, baik itu dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim maupun Kabupaten Lahat.

Jadi, tanah yang dikelola PTBA tepatnya di Air Lawai tersebut, adalah tanah milik Ulayat masyarakat dusun Tungkal, bukan milik PTBA. Bukan tanpa dasar kami mengklaim, tanah tersebut memang tanah Ulayat masyarakat Tungkal, dasar kepemilikan tanah Ulayatnya jelas dan mempunyai dokumen yang lengkap.

Bila PTBA mengklaim tanah tersebut lahan milik PTBA, saya tegaskan sampai saat ini belum ada kesepakatan antara masyarakat ex marga Tambelang Patang Puluh Bubung dengan pihak PTBA, penggusuran dan penambangan batubara yang dilakukan PTBA saat ini, itu di atas tanah Ulayat milik masyarakat Kelurahan Tungkal Muara Enim.

Permasalahan ini sudah kami Kuasakan dengan Kantor Hukum Rustini, S.H.,M.H., & Partner untuk menindaklanjuti perkara penguasaan atas lahan tanah milik Ulayat masyarakat dusun Tungkal yang dilakukan oleh PT. Bukit Asam TBK”. Papar Yusran kepada wartawan.

Disampaikan Mukmin selaku Tetue dusun Tungkal, menurutnya masyarakat ex marga Tambelang Patang Puluh Bubung Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. Memiliki lahan tanah Ulayat yang letaknya di air laway, sejak tahun 1979 tanah tersebut sudah terdaftar sebagai tanah Pusaka dusun Tungkal Air Laway lengkap dengan rincian dokumen nama-nama kepala keluarga dusun Tungkal di kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Muara Enim No.5/HKT/1979 tertanggal 26 Januari 1979.

Sejak tahun 1976, Himpunan Keluarga Tungkal tersebut secara bersama-sama sudah mengelolah lahan peninggalan nenek moyang kami yang dijadikan lahan pertanian oleh masyarakat dusun Tungkal dengan ditanami pohon kelapa sawit, rukam, dan tanaman lainnya Tanah tersebut terletak di Air Lintang, ataran sungai jernihan, dan ataran sungai air laway”. Tutur Mukmin kepada wartawan.

Rustini, S.H., M.H., Kuasa Hukum Himpunan Keluarga Tungkal (HKT) saat dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler, Rustini membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan Somasi ke PT. Bukit Asam TBK dengan Nomor : 015/KH-RP/SOM/VI/2022. Tertanggal 28 Juni 2022 yang ditujukan ke Direktur utama PT.Bukit Asam TBK dengan Cq Manager Biro Hukum dan Regulasi PT Bukit Asam Tbk.

“Berdasarkan kronologis yang dirincikan klien kami di atas patut diduga bahwa PT. Bukit Asam TBK telah melakukan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 22 undang-undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada pasal 22 (1) Pelaku usaha yang tanpa hak menggunakan lahan Ulayat masyarakat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak Ulayat untuk itu memperoleh persetujuan akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pengenaan denda administratif, paksaan Pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, dan atau pencabutan perizinan berusaha. Untuk menghindari sanksi berdasarkan pasal 22 undang-undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kiranya pihak PT. Bukit Asam TBK segera menyelesaikan permasalahan ini.

Berdasarkan uraian tersebut, terhadap hilangnya hak tanah ulayat masyarakat klien kami, maka kami ingatkan kepada PT. Bukit Asam TBK untuk segera menanggapi Somasi ini paling lambat tujuh hari setelah somasi ini diterima”. Terang Rustini kepada media ini Kamis, 07 Juli 2022.

Baca Juga :  Bupati Asahan tidak mau menerima aspirasi Demonstran. PC IMM tutup jalan.

“Hingga berita ini diterbitkan tim Sriwijayatoday.com masih berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait”.

Peliput: Dadang Hariansyah 

Baca Juga :  Kapolres Takalar Silaturahmi Dengan Tokoh Adat Galesong 

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 512 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Binrohtal Polres Takalar Bertujuan Positif, Berikan Siraman Rohani Dan Moralitas 

Aceh

Mengulik Lebih Dalam Siapa Dibalik Suksesnya PORA Aceh Timur 2014 Timur

Headline

Polda Sumsel Apresiasi Kehadiran PJS, Kabid Humas: Kami Siap Backup Kegiatan Rakernas di Bumi Sriwijaya*

Aceh

Perketat Prokes Covid-19, Masyarakat Aceh Timur Wajib Vaksin

Aceh

Polda Aceh Tangkap 3 Pelaku Jaringan Internasional Bersama Barang Bukti 100 Kg Sabu-sabu.

Headline

Bhabinkamtibmas Polsek Galsel Pantau Pendistribusian Air Bersih di Desa Binaanya 

Daerah

Polda Kalbar Dan Jajaran Amankan 744 Tersangka Tindak Pidana Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Headline

Pendaftaran Calon Bintara PK TNI AD Reguler Pria/Wanita dan Keahlian Pria TA. 2024 Telah Resmi Dibuka di Wilayah Kodam XIV/Hsn