RajaBackLink.com

Home / Nasional

Jumat, 2 Januari 2026 - 22:40 WIB

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026: Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana.

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com

Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional. dikutip dari reuters.com Mulai 2 Januari 2026, pemerintah akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, menggantikan KUHP lama peninggalan era kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad.

KUHP baru yang memiliki 345 halaman ini disahkan oleh DPR dan pemerintah pada tahun 2022, dan digadang-gadang sebagai simbol kedaulatan hukum nasional yang disesuaikan dengan nilai budaya, norma sosial, serta karakter bangsa Indonesia.

Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru memicu perdebatan dan kekhawatiran publik, khususnya terkait potensi pembatasan kebebasan sipil dan risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Seks di Luar Nikah Dipidana, Tapi Bersifat Delik Aduan

Salah satu pasal yang paling menyita perhatian publik adalah ketentuan mengenai hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Dalam KUHP baru, perbuatan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun.

Namun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa aturan ini bersifat delik aduan, artinya tidak bisa diproses hukum secara sembarangan.

“Perkara ini hanya dapat diproses apabila ada laporan dari pihak tertentu, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak,” jelas Agtas, sebagaimana dikutip dari Reuters.com Rabu (31/12).

Ketentuan ini, menurut pemerintah, dimaksudkan untuk melindungi institusi keluarga, bukan untuk mengintervensi kehidupan pribadi masyarakat secara luas.
Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara Kembali Diatur

Selain itu, KUHP baru juga mengatur kembali pasal mengenai penghinaan terhadap pejabat, dan lembaga negara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun.

Pasal ini sempat menuai kritik dari aktivis demokrasi dan kelompok masyarakat sipil karena dikhawatirkan dapat membungkam kritik terhadap pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum mengakui adanya potensi risiko.

“Memang ada risiko penyalahgunaan,” ujar Agtas. “Namun yang terpenting adalah adanya pengawasan publik. Tidak ada aturan yang langsung sempurna sejak awal.”
Larangan Ideologi Bertentangan dengan Pancasila

KUHP baru juga mempertegas larangan terhadap penyebaran komunisme atau ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Pemerintah menilai ketentuan ini sebagai upaya menjaga keutuhan ideologi negara serta mencegah bangkitnya paham yang dianggap bertentangan dengan dasar negara dan konstitusi.
Definisi Pencemaran Nama Baik Dinilai Terlalu Luas

Sorotan lainnya datang dari kalangan akademisi hukum yang menilai bahwa definisi mengenai “menyerang kehormatan atau martabat” dalam KUHP baru masih terlalu luas dan multitafsir. Ketentuan ini mencakup tindakan fitnah dan pencemaran nama baik, yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

Aktivis demokrasi mengingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat, pasal-pasal tersebut bisa disalahgunakan untuk menekan kritik, jurnalisme, dan aktivisme masyarakat sipil.

Pemerintah Janjikan Restorative Justice dan Pengawasan

Sebagai respons atas berbagai kekhawatiran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa KUHP baru dirancang dengan pendekatan restorative justice, yakni penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

Menteri Hukum juga menyampaikan bahwa aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi menyeluruh terkait penerapan KUHP baru. Selain itu, pemberlakuan KUHP ini juga dibarengi dengan KUHAP baru yang mulai berlaku pada tanggal yang sama, guna memperkuat mekanisme pengawasan dan membatasi potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum ini ditegakkan secara adil, proporsional, dan tidak sewenang-wenang,” tegas Agtas.
Peran Publik Jadi Kunci

Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemerintah menekankan bahwa peran aktif masyarakat, media, dan organisasi sipil menjadi faktor penting dalam mengawal pelaksanaannya.

KUHP baru diharapkan menjadi tonggak pembaruan hukum nasional. Namun, tanpa pengawasan publik yang kuat, aturan ini justru berpotensi menimbulkan polemik baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
(Nde/red)

Berita ini 142 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Koramil 03/Tg.Priok gelar Serbuan Vaksinasi Covid 19 Di Pemukiman Padat Penduduk

Berita Sumatera

Bangunan Tugu Nasional Indonesia Kota Muara Enim Menuai kritik. Baca Ulasan Lengkapnya Disini.

Nasional

Rapat Kordinasi Kornas Aklamasi Memilih Eko Kuntadhi Sebagai Ketum Kornas Ganjarist

Headline

Jaga Naluri Tempur, Prajurit Lanal Lhokseumawe Laksanakan Latihan Menembak Pistol

Ekonomi

Lindungi Warga di Ruang Digital, Kominfo Terapkan Tiga Langkah

Headline

Bang Othink AL BADHER Mencari Berkah Di Bulan Suci Ramadhan Berbagi Ta’jil

Berita Sumatera

Memiliki Adab Serta Akhlak Mulia Merupakan Point’ Bagi Seorang Siswa

Daerah

76 Tahun Idonesia Merdeka Tapi  Rumah Tidak Layak Huni Masih Terlihat di Kabupaten Karawang