Sriwijayatoday.com Indramayu —Isu bisnis ilegal menggiurkan dengan menggunakan BBM bersubsidi marak, menarik banyak kalangan untuk terlibat tanpa memperhatikan pelanggaran hukum demi keuntungan besar.
Pemerintah telah menerapkan berbagai aturan, termasuk Keputusan Presiden (KEPPRES) 191 Tahun 2014 tentang pendistribusian dan harga jual eceran BBM kuota, sebagai upaya mengantisipasi penyelewengan. Namun, temuan di lapangan terdapat manipulasi data dalam rekomendasi untuk pengusaha petani dan nelayan.
Tim investigasi Media Kompaspopularnews.com menemukan pelanggaran di SPBU 34.452.27 Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dirigen antri yang menggunakan surat rekomendasi pembelian pertalite dari UPTD KPP Kecamatan Krangkeng, yang masa berlakunya sudah habis dan nama pemilik tidak sesuai, tetap dilayani secara bebas oleh petugas SPBU. Sabtu (20/1/2024).
Pembeli berinisial SN tanpa rasa bersalah mengatakan, ‘Saya untuk dijual kembali, Pak,’ ujarnya kepada tim investigasi pada Sabtu 20/1/2024 pukul 15.00 WIB.
Kegiatan tersebut jelas melanggar hukum, sebab Pertamina telah mengeluarkan aturan melarang konsumen membeli BBM subsidi di SPBU dengan tujuan dijual kembali. Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Pasal 53-58) menegaskan bahwa pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60.000.000.000,00.
Terkesan petugas pengawas di SPBU bernama Karnoto dengan sengaja membiarkan praktek tersebut, bahkan terindikasi berkolaborasi dengan mafia BBM bersubsidi.
Hal ini melanggar Pasal 56 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan jika memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan pada saat kejahatan dilakukan.
“Saya pasrah mau di gimanakan juga,” ujar Karnoto, seorang pengawas saat diminta konfirmasinya.
Saat itu, dua orang polisi patroli wilayah hukum Kedokan Bunder, termasuk Kanit Bimas Aiptu Dede, mendekati Karnoto.
Setelah mendengar kronologinya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Kedokan Bunder untuk dimintai keterangan.
Sayangnya, Polsek Kedokan Bunder melepaskan kedua pelaku tanpa proses lebih lanjut.
Rosmauli Panggabean, salah seorang tim media Dettiknews.com menyarankan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu dan menunggu tindak lanjut, sambil berharap keseriusan pihak Polres Kabupaten Indramayu untuk mengusut tuntas kasus ini.
Di tempat terpisah Bendahara Umum Dewan Perwakilan Pusat Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama ( DPP AWIBB ) Bagas ariebowo,SE mengatakan pembelian pake dirigen untuk di jual kembali tidak dibenarkan karena Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
“Jadi, itu sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali,” katanya (red)