Gawat diduga kepsek dan ketua komite SDN 2 Kertosari tidak paham Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite
Lampung Selatan sriwijayaday.com 16/5/2024 pendidikan murah dan gratis serta berkualitas adalah harapan semua anak bangsa dan wali murid
Tapi semua itu, lagi-lagi diciderai dengan adanya dugaan pungutan, berdasarkan hasil konfirmasi beberapa wali murid yang merasa keberatan dengan adanya pungutan sebesar Rp 120.000 dengan dalih untuk pengecatan ,pondasi pagar, dan perpisahan.
Iya mas bener kalau wali murid dikenakan biaya Rp 120.000 kalau yang kelas 6 dua kelas, yang mau perpisahan iya aja mas , kalau yang kelas satu sampai kelas 5 ini banyak yang keberatan, karena kita masyarakat awam ya bisanya diem aja dan yang datang saat rapat wali murid seratus orang jelasnya
Sementara saat konfirmasi,ditemui di sekolah ,Kepala Sekolah didampingi operator Sekolah membenarkan adanya Pungutan Dana dari wali murid ,dan pengakuan serta penjelasan Yuni Mukti operator Sekolah tersebut ,kalau yang 100 ribu untuk sarana dan prasarana sekolah ,ngecat, perbaikan renovasi pagar karena kita memang dari tahun ke tahun bahu-membahu dengan Komite Sekolah dan yang 15 ribu untuk beli samir karena kalau dana bos saja enggak cukup jelasnya
Sementara Kepala Sekolah Suparmi, S.Pd yang duduk disamping Yuni Mukti Haryanti saat dikonfirmasi
Menurut ibu Suparmi bolehkah memungut dari wali murid dan berapakah wali murid yang hadir saat rapat komite ?
Kalau memungut dana dari wali murid selagi untuk kepentingan sekolah boleh mas jelasnya dan dijelaskan oleh Yuni klo wali murid yang hadir -+ 208 orang dari jumlah siswa sebanyak 338 siswa kelas satu sampai kelas enam
Sementara saat ditanya siapa Ketua Komite, Operator sekolah tersebut mengatakan namanya Budi Santosa, dulu kepala sekolah SMK tanjungsari dan saat ,dimintai no hp ketua Komite oleh team Media untuk kepentingan konfirmasi Yuni tidak mau memberi dengan alasan tidak boleh sama ketua komite nya , maaf mas guru guru sini tidak semua punya no nya .
Di tempat terpisah Jhon Sinaga Ketum LSM PPAKN. (Pemerhati Pembangunan dan Analisis Keuangan Negara ) yang di dampingi oleh SEKJEN , M Gribaldi ,S.H
Saat dimintai pendapat tentang adanya Pengalangan dana dari wali murid yang terjadi di SDN 2 Kertosari Kecamatan Tanjung Sari Lampung Selatan, sebesar Rp 120.000
Iya setahu saya itu tidak boleh mas dasar hukumnya jelas Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite pasal 8 huruf b
Komite sekolah ,baik perseorangan secara perseorang mupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua /walinya
Dan kalau memang ibu kepala sekolah mengatakan boleh menggalang dana dari wali murid coba aja konfirmasi lagi mas dasar hukumnya apa ,,undang undang atau Permendikbud .
Apalagi itu kan sama dari kelas satu sampai kelas 6 Rp 120 .000 dan batas akhir pembayaran sebelum acara perpisahan tanggal 3 bulan Juni 2024 dan informasi dari wali murid itu tiap tahun di lakukan.
Artinya jumlah/ nominal dan waktu ditentukan, ini terindikasi masuk kategori pungutan, dan pungutan yang tidak ada dasar hukumnya adalah pungli, pungli beda dengan sumbangan , kalau sumbangan, jumlah/nominal tidak dipatok dan waktu juga tidak ditentukan .
Dan kami berharap Kalau terpenuhi dua alat bukti permulaan dan kami laporkan APH bertindak cepat , tegas ,,seperti ketika ada pungli di jalan ada oknum minta uang sopir 5000 Sampai dengan 10000 yang meresahkan sopir cepat ditangkap
Untuk menindak-lanjuti permasalahan ini , awak Media bersama LSM PPAKN akan melakukan investigasi lebih dalam dan akan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Lampung Selatan serta DPRD komisi 4 Lampung Selatan dan kalau bukti-bukti sudah cukup akan membuat laporan ke APH (Aparat Penegak Hukum)
Saat dikonfirmasi via telepon Asmara ,S.Pd Anggota dewan Komisi lV Lamsel menangapi permasalahan dugaan pungutan yang terjadi di SDN 2 Kertosari, mengatakan ya kalau benar itu jumlah dan waktu ditentukan sesuai Permendikbud no 75 2016 itu masuk kategori pungutan ya jelas itu tidak boleh ,,sesuai pasal 12 huruf b ,,ketua komite baik perseorangan maupun kolektif dilarang ,,melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua /walinya .
Jadi terkait hal ini kami komisi lV akan kordinasi dan akan kita jadwalkan untuk kroscek turun ke lapangan dan klo benar itu terjadi tentunya akan kami tegur dan kami luruskan ,,agar anak anak kita bisa belajar dengan baik tidak terbebani dengan biaya biaya yang tidak semestinya ,,karena mereka adalah generasi penerus bangsa tutupnya (team )