RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nusantara / Organisasi / Peristiwa

Rabu, 8 September 2021 - 18:31 WIB

Lagi-Lagi Terjadi Kekerasan Kepada Pers Di Kantor Camat Kabila

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Gorontolo Buntut tindak kekerasan yang dilakukan terhadap pekerja pers selaku korban dipukul yaitu Ramon Nalole dari pers Indonesia1.Com yang dilakukan oleh sekelompok massa dari satu kubu berinisial RII juga di provokasi oleh satu oknum pendukung RII yaitu berinisial YT di kantor Camat Kabila Kabupaten Bone bolango, Rabu 8/9/2021.

Nah kerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Provinsi Gorontalo termasuk salah satu korban dari pers/Wartawan Indonesia1.com. rabu (8/9/2021) pada pukul 15 :05 WIB dipukuli oleh pendukung RII Bahkan, tiga orang wartawan juga 1 orang dari Laskar merah putih atas nama Arpan Didipu selaku korban.

Sebelumya saya dipukuli oleh salah satu orang tak dikenal dari kubu RII saya sempat dimaki-maki terlebih dahulu tanpa ada kejelasan. Padahal kami dari pers Indonesia1.com ingin mengkonfirmasi persoalan Pelantikan Kades di Desa Dutohe kepada Camat Kabila tiba-tiba kami di bentak-bentak serta di pukuli secara membabi buta” ujar Ramon Nalole

Baca Juga :  Cegah Penularan Covid-19 , Anggota Gencar Semprot Makoramil 05/ Tanah Abang

Namun Ramon Nalole bersama rekan-rekan pers Gorontalo dan Laskar merah putih tetap melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian Daerah Gorontalo agar segera di usut tuntas.

Menurut wartawan berusia 45 tahun itu, dia sempat menjelaskan identitasnya sebagai wartawan Indonesia1.Com seketika beberapa massa dari kubu tersebut mendatangi dan menginterogasinya hingga membabi buta. Ini sungguh kebiadan. Ucap Ramon

Baca Juga :  Disebut Membandel, RLH Desak GAKKUM KLHK Tindak Cepat LPHD KKD

Sedang kebebasan jurnalistik yang dimaksudkan yaitu menggunakan kriteria seperti: pluralisme, independensi media, swasensor, kebijakan pemerintah, transparansi.

Menurut Ramon, dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis, dilindungi oleh konstitusi dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum yang berlaku. “Terangnya”

Kepada aparat kepolisian Gorontalo untuk segera mengusut tuntas peristiwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh segrombolan Kubu RII terhadap jurnalis,” “tegasnya”

“Selain itu, memberitahukan setiap pihak, menghormati profesi jurnalis, serta masyarakat yang menyampaikan pendapat dan informasinya karena itu adalah hak yang dijamin konsitusi,” tutup Ramon. Rabu 8/9/2021.[SAIFUL AMR/ZULHAS]

Berita ini 443 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Laksanakan Laporan Korps Kenaikan Pangkat

Headline

Kasat Narkoba Polres Gowa Pimpin Upacara Bendera dan Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMAN 1 Gowa

Nusantara

Babinsa Koramil 05/Bantargebang Pantau Harga Sembako Sembari Ingatkan Prokes Kepada Warga Di Pasar

Headline

PREROGATIF KETUM

Headline

Pangdam Hasanuddin Hadiri Karnaval Merdeka Toleransi Sulawesi Selatan*

Headline

Personil Patroli Perintis Presisi Laksanakan Patroli di Pasar Tradisional, Ingatkan Pedagang Waspadai Uang Palsu

Daerah

Terkait Keretakan di Beberapa Bagiannya, Box Culvert di Desa Suka Maju Terus Menjadi Sorotan Publik

Daerah

PTPN IV Unit Adolina Apresiasi Karyawan Pemanennya Pada Kegiatan AKHLAK Fun Experience Sharing