RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nusantara / Organisasi / Peristiwa

Rabu, 8 September 2021 - 18:31 WIB

Lagi-Lagi Terjadi Kekerasan Kepada Pers Di Kantor Camat Kabila

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Gorontolo Buntut tindak kekerasan yang dilakukan terhadap pekerja pers selaku korban dipukul yaitu Ramon Nalole dari pers Indonesia1.Com yang dilakukan oleh sekelompok massa dari satu kubu berinisial RII juga di provokasi oleh satu oknum pendukung RII yaitu berinisial YT di kantor Camat Kabila Kabupaten Bone bolango, Rabu 8/9/2021.

Nah kerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Provinsi Gorontalo termasuk salah satu korban dari pers/Wartawan Indonesia1.com. rabu (8/9/2021) pada pukul 15 :05 WIB dipukuli oleh pendukung RII Bahkan, tiga orang wartawan juga 1 orang dari Laskar merah putih atas nama Arpan Didipu selaku korban.

Sebelumya saya dipukuli oleh salah satu orang tak dikenal dari kubu RII saya sempat dimaki-maki terlebih dahulu tanpa ada kejelasan. Padahal kami dari pers Indonesia1.com ingin mengkonfirmasi persoalan Pelantikan Kades di Desa Dutohe kepada Camat Kabila tiba-tiba kami di bentak-bentak serta di pukuli secara membabi buta” ujar Ramon Nalole

Baca Juga :  Cegah Penularan Covid-19 , Anggota Gencar Semprot Makoramil 05/ Tanah Abang

Namun Ramon Nalole bersama rekan-rekan pers Gorontalo dan Laskar merah putih tetap melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian Daerah Gorontalo agar segera di usut tuntas.

Menurut wartawan berusia 45 tahun itu, dia sempat menjelaskan identitasnya sebagai wartawan Indonesia1.Com seketika beberapa massa dari kubu tersebut mendatangi dan menginterogasinya hingga membabi buta. Ini sungguh kebiadan. Ucap Ramon

Baca Juga :  Disebut Membandel, RLH Desak GAKKUM KLHK Tindak Cepat LPHD KKD

Sedang kebebasan jurnalistik yang dimaksudkan yaitu menggunakan kriteria seperti: pluralisme, independensi media, swasensor, kebijakan pemerintah, transparansi.

Menurut Ramon, dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis, dilindungi oleh konstitusi dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum yang berlaku. “Terangnya”

Kepada aparat kepolisian Gorontalo untuk segera mengusut tuntas peristiwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh segrombolan Kubu RII terhadap jurnalis,” “tegasnya”

“Selain itu, memberitahukan setiap pihak, menghormati profesi jurnalis, serta masyarakat yang menyampaikan pendapat dan informasinya karena itu adalah hak yang dijamin konsitusi,” tutup Ramon. Rabu 8/9/2021.[SAIFUL AMR/ZULHAS]

Berita ini 442 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Breaking News : Tahap II Kasus Korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel JPU Limpahkan Perkara Ke PN Tipikor

Headline

Breaking News : Tahap II Kasus Korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel JPU Limpahkan Perkara Ke PN Tipikor

Berita Sumatera

Konferensi Pers Polres Muara Enim Operasi Sikat Musi 2021
15.576 Warga Lampung Berhasil Tervaksin Serbuan Vaksinasi Maritim TNI AL Lanal Lampung

Nusantara

15.576 Warga Lampung Berhasil Tervaksin Serbuan Vaksinasi Maritim TNI AL Lanal Lampung
Sekda Saipul Sambut Tim Visitasi Emonev KI Provinsi Lampung Tahun 2024

Daerah

Sekda Saipul Sambut Tim Visitasi Emonev KI Provinsi Lampung Tahun 2024
Angkut Batu Bara Ilegal 4 Sopir Truk Digelandang Satreskrim Polres Muara Enim

Berita Polisi

Angkut Batu Bara Ilegal 4 Sopir Truk Digelandang Satreskrim Polres Muara Enim
Optimalkan Kemampuan Mitra Jaya, Koramil 06/Cakung Gelar Bin Jaring Ter TW II TA 2022

Nusantara

Optimalkan Kemampuan Mitra Jaya, Koramil 06/Cakung Gelar Bin Jaring Ter TW II TA 2022
Refleksi 16 Tahun MoU Helsinki: Siapa Mendapat Apa, Kapan, Bagaimana?

Headline

Refleksi 16 Tahun MoU Helsinki: Siapa Mendapat Apa, Kapan, Bagaimana?
Mantap ! Subdit Cyber Crime Polda Sumut Ungkap Kasus Perjudian Online

Headline

Mantap ! Subdit Cyber Crime Polda Sumut Ungkap Kasus Perjudian Online