RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nusantara / Organisasi / Peristiwa

Rabu, 8 September 2021 - 18:31 WIB

Lagi-Lagi Terjadi Kekerasan Kepada Pers Di Kantor Camat Kabila

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Gorontolo Buntut tindak kekerasan yang dilakukan terhadap pekerja pers selaku korban dipukul yaitu Ramon Nalole dari pers Indonesia1.Com yang dilakukan oleh sekelompok massa dari satu kubu berinisial RII juga di provokasi oleh satu oknum pendukung RII yaitu berinisial YT di kantor Camat Kabila Kabupaten Bone bolango, Rabu 8/9/2021.

Nah kerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Provinsi Gorontalo termasuk salah satu korban dari pers/Wartawan Indonesia1.com. rabu (8/9/2021) pada pukul 15 :05 WIB dipukuli oleh pendukung RII Bahkan, tiga orang wartawan juga 1 orang dari Laskar merah putih atas nama Arpan Didipu selaku korban.

Sebelumya saya dipukuli oleh salah satu orang tak dikenal dari kubu RII saya sempat dimaki-maki terlebih dahulu tanpa ada kejelasan. Padahal kami dari pers Indonesia1.com ingin mengkonfirmasi persoalan Pelantikan Kades di Desa Dutohe kepada Camat Kabila tiba-tiba kami di bentak-bentak serta di pukuli secara membabi buta” ujar Ramon Nalole

Baca Juga :  Cegah Penularan Covid-19 , Anggota Gencar Semprot Makoramil 05/ Tanah Abang

Namun Ramon Nalole bersama rekan-rekan pers Gorontalo dan Laskar merah putih tetap melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian Daerah Gorontalo agar segera di usut tuntas.

Menurut wartawan berusia 45 tahun itu, dia sempat menjelaskan identitasnya sebagai wartawan Indonesia1.Com seketika beberapa massa dari kubu tersebut mendatangi dan menginterogasinya hingga membabi buta. Ini sungguh kebiadan. Ucap Ramon

Baca Juga :  Disebut Membandel, RLH Desak GAKKUM KLHK Tindak Cepat LPHD KKD

Sedang kebebasan jurnalistik yang dimaksudkan yaitu menggunakan kriteria seperti: pluralisme, independensi media, swasensor, kebijakan pemerintah, transparansi.

Menurut Ramon, dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis, dilindungi oleh konstitusi dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum yang berlaku. “Terangnya”

Kepada aparat kepolisian Gorontalo untuk segera mengusut tuntas peristiwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh segrombolan Kubu RII terhadap jurnalis,” “tegasnya”

“Selain itu, memberitahukan setiap pihak, menghormati profesi jurnalis, serta masyarakat yang menyampaikan pendapat dan informasinya karena itu adalah hak yang dijamin konsitusi,” tutup Ramon. Rabu 8/9/2021.[SAIFUL AMR/ZULHAS]

Berita ini 439 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hadang Warga Tak Bermasker, Babinsa Koramil 01/Kranji Ingatkan Prokes

Nusantara

Hadang Warga Tak Bermasker, Babinsa Koramil 01/Kranji Ingatkan Prokes
Kader PKK Bergerak Dengan Hati dan Ketulusan Bersama Bangun Kota Bekasi

Headline

Kader PKK Bergerak Dengan Hati dan Ketulusan Bersama Bangun Kota Bekasi
Masuk Tiga Besar Lembaga Negara Dipercaya Publik, Ini Respons Polri

Headline

Masuk Tiga Besar Lembaga Negara Dipercaya Publik, Ini Respons Polri
Babinsa Sukakerta Bersama Warga Laksnakan Padat Karya Di wilayah Dusun I

Nusantara

Babinsa Sukakerta Bersama Warga Laksnakan Padat Karya Di wilayah Dusun I
Sigap Polsek Kota Baru Tangani Korban Kasus Penganiayaan Berat yang Terjadi di Desa Keluas Hulu Kecamatan Tanah Pinoh

Daerah

Sigap Polsek Kota Baru Tangani Korban Kasus Penganiayaan Berat yang Terjadi di Desa Keluas Hulu Kecamatan Tanah Pinoh
Praktisi Asuransi : “Restrukturisasi Polis Asuransi” Pembohongan Publik, Mentri BUMN: Proses Restrukturisasi Sudah Berakhir

Hukum & Kriminal

Praktisi Asuransi : “Restrukturisasi Polis Asuransi” Pembohongan Publik, Mentri BUMN: Proses Restrukturisasi Sudah Berakhir
Puan Minta Ada Audit Sistem Pengamanan Kilang-Kilang Pertamina

Ekonomi

Puan Minta Ada Audit Sistem Pengamanan Kilang-Kilang Pertamina
Dr. Ninik Rahayu: Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri

Berita Polisi

Dr. Ninik Rahayu: Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri