RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nusantara / Organisasi / Peristiwa

Rabu, 8 September 2021 - 18:31 WIB

Lagi-Lagi Terjadi Kekerasan Kepada Pers Di Kantor Camat Kabila

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Gorontolo Buntut tindak kekerasan yang dilakukan terhadap pekerja pers selaku korban dipukul yaitu Ramon Nalole dari pers Indonesia1.Com yang dilakukan oleh sekelompok massa dari satu kubu berinisial RII juga di provokasi oleh satu oknum pendukung RII yaitu berinisial YT di kantor Camat Kabila Kabupaten Bone bolango, Rabu 8/9/2021.

Nah kerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Provinsi Gorontalo termasuk salah satu korban dari pers/Wartawan Indonesia1.com. rabu (8/9/2021) pada pukul 15 :05 WIB dipukuli oleh pendukung RII Bahkan, tiga orang wartawan juga 1 orang dari Laskar merah putih atas nama Arpan Didipu selaku korban.

Sebelumya saya dipukuli oleh salah satu orang tak dikenal dari kubu RII saya sempat dimaki-maki terlebih dahulu tanpa ada kejelasan. Padahal kami dari pers Indonesia1.com ingin mengkonfirmasi persoalan Pelantikan Kades di Desa Dutohe kepada Camat Kabila tiba-tiba kami di bentak-bentak serta di pukuli secara membabi buta” ujar Ramon Nalole

Baca Juga :  Cegah Penularan Covid-19 , Anggota Gencar Semprot Makoramil 05/ Tanah Abang

Namun Ramon Nalole bersama rekan-rekan pers Gorontalo dan Laskar merah putih tetap melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian Daerah Gorontalo agar segera di usut tuntas.

Menurut wartawan berusia 45 tahun itu, dia sempat menjelaskan identitasnya sebagai wartawan Indonesia1.Com seketika beberapa massa dari kubu tersebut mendatangi dan menginterogasinya hingga membabi buta. Ini sungguh kebiadan. Ucap Ramon

Baca Juga :  Disebut Membandel, RLH Desak GAKKUM KLHK Tindak Cepat LPHD KKD

Sedang kebebasan jurnalistik yang dimaksudkan yaitu menggunakan kriteria seperti: pluralisme, independensi media, swasensor, kebijakan pemerintah, transparansi.

Menurut Ramon, dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis, dilindungi oleh konstitusi dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum yang berlaku. “Terangnya”

Kepada aparat kepolisian Gorontalo untuk segera mengusut tuntas peristiwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh segrombolan Kubu RII terhadap jurnalis,” “tegasnya”

“Selain itu, memberitahukan setiap pihak, menghormati profesi jurnalis, serta masyarakat yang menyampaikan pendapat dan informasinya karena itu adalah hak yang dijamin konsitusi,” tutup Ramon. Rabu 8/9/2021.[SAIFUL AMR/ZULHAS]

Berita ini 435 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Oyong Menindak lajuti keluhan warga Seumanah Jaya

Aceh

Oyong Menindak lajuti keluhan warga Seumanah Jaya
Pangdam Hasanuddin Hadiri Munas VII PSMTI*

Headline

Pangdam Hasanuddin Hadiri Munas VII PSMTI*
Kabid Pembangunan Ekonomi Dan Desa Dinas PMD Muba Terseret Kasus Tindak Pidana Korupsi? Begini Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel

Headline

Kabid Pembangunan Ekonomi Dan Desa Dinas PMD Muba Terseret Kasus Tindak Pidana Korupsi? Begini Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel
Kapolres Takalar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M 

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M 
Ini Penjelasan Agus Darius, Tentang Status PDAM Tirta Melawi

Headline

Ini Penjelasan Agus Darius, Tentang Status PDAM Tirta Melawi
Bupati Way Kanan Terima Audensi POKJAWAN Gedung Sekretariat Rabu, 06 April 2022

Berita Sumatera

Bupati Way Kanan Terima Audensi POKJAWAN Gedung Sekretariat Rabu, 06 April 2022
Menuju Pembelajaran Tatap Muka, TNI AL Lantamal I Vaksin 600 Pelajar SMP-SMA Dr. Wahidin Sudirohusodo

Nusantara

Menuju Pembelajaran Tatap Muka, TNI AL Lantamal I Vaksin 600 Pelajar SMP-SMA Dr. Wahidin Sudirohusodo
Momen Hari Raya Idul Adha, Polres Gowa Sembelih Hewan Qurban

Headline

Momen Hari Raya Idul Adha, Polres Gowa Sembelih Hewan Qurban