Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Hamidin bin Mat Saleh (33) warga dusun (1) desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai seorang petani ini harus berurusan dengan Polisi akibat dari perbuatannya melakukan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Pada Minggu, 24 Juli 2022 kemarin.
Belum diketahui pasti motif dari tindakan yang dilakukan oleh Hamidin CS. Hamidin ditangkap Polisi akibat buah perbuatannya melakukan tindak Pidana pencurian pipa besi milik PT. PERTAMINA PENDOPO yang berlokasi di jembatan PT.PERTAMINA Hulu Rokan Regional (1) Sumur Betung (22) desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Akibat perbuatannya, Hamidin diamankan jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor Gunung Megang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.pada Minggu, 24 Juli 2022 Pukul 20.00WIB kemarin.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdyanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM SITUMORANG membenarkan adanya penangkapan terhadap satu dari tiga orang Pelaku pencurian pipa besi milik PT.PERTAMINA PENDOPO. Dijelaskan SITUMORANG kepada media ini, ” Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap satu dari tiga orang Pelaku tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, Pelaku atas nama Hamidin (33) warga desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang.
Untuk TKP pencurian, bertempat di jembatan PT. PERTAMINA Hulu Rokan Regional (I) sumur Betung (22) desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Pelaku berjumlah tiga orang, satu dari tiga orang Pelaku sudah berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Megang pada Minggu, 24 Juli 2022 kemarin, Pelaku diamankan tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang di desa Lubuk Mumpo pada Pukul 20.00WIB”. Jelas SITUMORANG kepada media ini.
Dilanjutkan SITUMORANG. Selain berhasil mengamankan satu orang Pelaku, Unit Reskrim Polsek Gunung Megang juga berhasil mengumpulkan barang bukti serta alat-alat yang digunakan para Pelaku dalam melakukan tindakannya. Diantaranya, Empat potong pipa besi ukuran Empat inci masing-masing dengan panjang lebih kurang satu meter, Satu potong pipa besi ukuran Empat inci dengan panjang lebih kurang dua meter, Satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul berwarna merah dengan no polisi BG.3387.CQ, dan dua buah gergaji besi yang digunakan para Pelaku pada saat melakukan tindak Pidana Pencurian. Untuk dua orang Pelaku lainnya saat ini masih berstatus buron.
Saat ini, Pelaku yang sudah berhasil diamankan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Gunung Megang sedang menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku”. Terang SITUMORANG.
(Dadang Hariansyah)