Sriwijayatoday.com Kodam Jaya, Kota Bekasi – Laksanakan peraturan inkemendagri No.5 Tahun 2021, tentang Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Koramil 01/Kranji bersama 4 pilar bantu lakukan penyekatan di pos pam perbatasan wilayah Kota Bekasi.
Dalam pelaksanaannya kegiatan PPKM Darurat ini dilakukan di dua pos pam penyekatan wilayah Harapan Indah dan Pos penyekatan Sumber Arta, Jumat (09/07/2021).
Selain itu Babinsa Koramil 01/Kranji Bersinergi Dengan 4 Pilar juga melakukan PPKM secara mikro di beberapa tempat seperti Pasar Kranji Jl. Patriot, Kel. Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Pasar Family Jl. Anggrek 2 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria dan Stasiun Kranji Jl. I Gusti Ngurah Rai, Kranji, Kec. Bekasi Barat.
Menurut Danramil 01/Kranji Mayor Inf Choirul Anam menyampaikan bahwa kegiatan PPKM Darurat dan PPKM Skala Mikro akan terus dilakukan sampai dengan waktu yang tidak di tentukan, mengingat angka positif Covid-19 kian hari kian meningkat.ucap Danramil.
“Personil dilapangan akan selalu mengingatkan serta Memberikan himbauan prokes seperti rutin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan”.lanjutnya.
“Saya berharap kepada warga masyarakat agar terus melihat kondisi serta perkembangan Covid-19 di media baik itu televisi, media online atau yang lainnya, sehingga PPKM Darurat serta PPKM Mikro ini bisa berjalan dengan baik, dengan begitu tugas personil dilapangan akan lebih ringan”,tutupnya. (Sumber Kodim 0507/Bekasi)
Syarip H