RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 21 Oktober 2022 - 16:54 WIB

Langgar Etika Profesi Dua Oknum Personel Polres Lahat Jalani Sidang Kode Etik Profesi

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Lahat Sumatera Selatan- Kasus pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan oleh Kedua oknum anggota Personel Kepolisian Resor Lahat beberapa waktu lalu berujung ke sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Informasi pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan oleh Bripka Hengki Eltarik dan Brigpol Halo Sarego dibenarkan oleh Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik., M.Si., Kedua oknum tersebut melakukan pelanggaran disiplin profesi positif mengkonsumsi narkotika.

Berdasarkan PP Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri pada Pasal 14 ayat 2 diterangkan, bahwa dasar penyelesaian pelanggaran disiplin dilakukan dengan penjatuhan hukuman disiplin yang diputuskan dalam sidang KKEap. Ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., mengulang penyampaian Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana, S.Ik., pada saat memimpin sidang kode etik profesi yang digelar di ruang aula Mapolres Lahat. Rabu, 20 Oktober 2022 beberapa hari lalu mewakili Kapolres Lahat.

Dijelaskan Aiptu Lispono, sidang KKEP yang digelar Rabu kemarin dipimpin oleh Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana, S.Ik., mewakili Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik., M.Si. yang berhalangan hadir, diikuti Kabag Log KOMPOL Telaumbanua, S.E., Kabag SDM AKP Sutrisman, S.H., Kasi Propam IPTU Edwar Gultom bertindak selaku Penuntut, AKP Husen, S.H., selaku Pendamping, dan IPTU Basuki selaku Ankum terduga.

Pada sidang kode etik profesi dijelaskan bahwa Kedua oknum tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin profesi, mengkonsumsi narkotika.

Bripka Hengki Eltarik mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, dijatuhi hukuman berupa Demosi keluar dari Polres Lahat dan 30 hari penempatan khusus.

Sedangkan Brigpol Halo Sanrego melakukan pelanggaran disiplin profesi, mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dijatuhi hukuman disiplin berupa Demosi keluar dari Polres Lahat dan 30 hari pada penempatan khusus. Ungkap Aiptu Lispono.

Sanksi tuntutan yang diberikan terhadap terduga pelanggar tersebut sudah lebih ringan dari tuntutan penuntut karena melihat, mendengar, dan menimbang kinerja, kekooperatifan para terduga dalam pemeriksaan kasus pelanggaran disiplin profesi. Kemudian dikuatkan juga dengan kinerja para terduga dalam mengemban amanah tugas mengharumkan nama dan citra Institusi POLRI. Para terduga juga telah banyak mempersembahkan berbagai prestasi di Kepolisian Resor Lahat. Urai Feby dalam penjelasannya sehabis sidang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., kepada media ini Jum’at, 21 Oktober 2022.

“Kami berpesan kepada Kedua terduga pelanggar, ke depannya untuk tidak mengulangi perbuatannya, berkerja dengan baik, terus berprestasi, dan selalu bersyukur masih diberikan kesempatan mengabdikan diri kepada bangsa dan negara sebagai anggota POLRI.” Pungkasnya.

Penulis: Dadang Hariansyah

Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 392 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Dandim 0103/Aceh Utara, Terima Trophy Juara Karya Tulis Teritorial TNI AD

Headline

Ramadhan Berkah Bersama Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Muara Enim

Daerah

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Headline

Commander Wish Pagi Polsek Polsel Berikan Rasa Aman Untuk Masyarakat 

Headline

PJS Sumsel Siap Kawal Pemilu 2024. Ini Penjelasannya.

Ekonomi

Terapkan Digitalisasi Perizinan, Menkominfo: Tahun 2020 PNBP Capai Rp 25,5 T

Headline

*Wakili Pangdam XIV/Hsn, Pamen Ahli Bid. Sosbud Poksahli Pangdam Hadiri OAT Dankosek II Cup 2023, Dalam Rangka HUT Ke-78 TNI*

Headline

Laksamana Yudo Margono Resmi Dilantik Presiden RI Sebagai Panglima TNI