SPBU Jual Solar Subsidi Jumlah Besar
Kabiro Sriwijayatoday .com 12 Mei 2025
Sebuah mobil truk colt disel terlihat mengisi BBM jenis solar bersubsidi di SPBU 2435460 Tarahan kecamatan ketibung kabupaten Lampung Selatan yang di duga pengecor dan kapasitas 8 sampai 10 ton
Sedangkan, Masyarakat isi BBM jenis solar harus pakai Barkot dan dibatasi paling banyak 200 liter untuk mobil tronton ,itupun sering kosong minyak habis ,sementara kalau dijual sesuai aturan dan sesuai barkot itu bisa di pastikan cukup untuk kebutuhan masyarakat
Dan diduga pihak pom bermain dengan pengecor dan jual harga lebih tinggi dibanding jual secara harga resmi pom tersebut
Pengwas SPBU saat di konfirmasi tidak ada ,dan terkesan sulit ditemui dan diajak komunikasi ,sampai konfirmasi kita sampaikan via WhatsApp, melalui salah satu operator ,dan itupun tidak ada menjawab konfirmasi awak media
Bagaimana bisa aturan dilanggar, Bahkan diperkirakan tangki tersebut besisi ribuan liter BBM subsidi.
Pertamina adalah perpanjangan tangan negara untuk menyalurkan sampai ketangan masyarakat, namun Pertamina sepertinya membiarkan kejadian ini.
Presiden prabowo sudah sangat jelas, akan memerangi Korupsi sampai ke akar akarnya. penjabat yan terlibat harus minggir, dikutip dari pidato Presiden Prabowo
Sementara, kondisi ekonomi masyarakat saat tidak baik baik saja, ekonomi masyarakat sulit. Ditambah lagi dengan perlakukan SPBU yang diduga melanggar.
SPBU yang berlambang Pertamina sepertinya ikut memuluskan pelaku penyimpangan, walaupun Undang Undang SKK MIGAS nomor 22 tahun 2001 mengatur dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 60.000.000.000,00 bagi para pelaku
Bukti yang didapat, sangat kuat dugaan, bahwa petinggi petinggi terlibat langsung atau tidak langsung. Manager SPBU adalah orang yang ditugaskan perusahaan, sedangkan sanksi bagi perusahaan sudah sangat jelas disebutkan. Sekarang pelaku yang harus berfikir ulang, dilanjutkan atau dihentikan, kata sekjen DPD Lampung LSM API NUSANTARA RAYA
Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi
Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jumlah besar , ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.
Dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM(Perpres 191/2014) berbunyi: Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. berikutnya, Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah); Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah); Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan (tanpa izin), sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Jerat Hukum bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Pihak SPBU dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
BBM sendiri tergolong sebagai barang penting, yaitu barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.Namun menurut hemat kami, penjual pada dasarnya tetap perlu memerhatikan ketentuan izin usaha penyimpanan dan niaga BBM dalam UU 22/2001.
Terkait penyimpanan, dalam artikel sebuah media online disebut dan diuraikan bahwa salah satu syarat untuk menjadi sub penyalur adalah memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak tiga ribu liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan beberapa tokoh masyarakat yang mbaca berita ini banyak berkomentar ,mintak aparat penegak hukum bertindak tegas ,karena jelas merugikan masyarakat banyak yang kurang mampu.(Team@)