Sriwijayatoday.com Lampung Selatan–Tambang pasir diduga tanpa ijin yang resmi terus beroperasi, tepatnya Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan.
Dikutip dari media koranlampung.id Terlebih, tempat penggalian C (tambang liar) di lokasi pertambangan pasir itu disinyalir berdiri di atas lahan Kawasan, dari keterangan beberapa masyarakat setempat Tambang pasir tersebut sudah sejak lama namun tidak tersentuh hukum.
“Sudah bertahun-tahun lah mas tambang itu, sempat berhenti tapi lanjut lagi ya begitu terus mas, air juga ikut tercemar mas, air aliran sungai tempat mandi berwarna coklat, kami masyarakat ini yang dapat imbas.”Ungkap seorang warga Desa setempat, yang nama nya minta di rahasiakan.
Sementara itu, dilokasi pertambangan saat di minta keterangannya oleh media ini, selaku pekerja YND mengaku, ada enam titik lokasi tambang, dia YND juga menyebutkan masing-masing lokasi nama pemilik lahan tambang bernama (Boy) (Darmiyanto/Ahok) (Yasin) (Diki) (oyeng) dan (Heri) mereka masing-masing memiliki lokasi tambang nya.”sebut YND, Kepada wartawan Selasa 27 Januari 2026.
Lebih lanjut YND selaku pekerja juga mengungkapkan, nantinya menurut dia hasil setoran perbulan di beberapa titik lokasi pertambangan tersebut, untuk dibagi-bagikan terhadap Dinas Kehutanan Lampung selatan dan juga pihak kepolisian polsek setempat.
Saya hanya pekerja bang kalau lokasi yang saya kerjakan ini sih punya Boy, kadang Dari pihak dinas kehutanan yang datang kesini, kadang juga dari pihak Polsek.”ungkapnya.
Penambang yang baru diki, Boy dan oyeng bang, kalau pak Darmiyanto tinggal satu lokasi galian nya.”timpalnya.
Dari berita ini di terbitkan, pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung selatan serta Dinas Lingkungan hidup Lamsel dan juga pihak kepolisian Polsek Merbau Mataram belum dapat di konfirmasi.(Tim)









