RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 19 Mei 2024 - 21:45 WIB

Laporan Afnir Tidak Terbukti, Nina Wati Bebas

Redaksi - Penulis Berita

Laporan Afnir Tidak Terbukati, Nina Wati Bebas

Medan/ sriwijayatoday.com – meski begitu panjang dalam menghadapi proses sangkaan yang di tuduhkan kepada Nina Wati alias Bunda NW kini bebaskan dari Tahanan Mapolda Sumut dan jeratan hukum Pidana yang telah dijalaninya selama 60 hari ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumut.

Bunda Nina Wati alias Bunda NW dibebaskan berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan nomor : Han/61e/V/2024/Ditreskrimum yang ditanda tangani atas nama Dirkrimum Polda Sumut oleh Wadirkrimum Polda Sumut AKBP P Hasibuan tertanggal 19 Mei 2024.

Hal itu di sampaikan dengan tegas oleh Alamsyah S.H.,M.H didampingi beberapa rekannya selaku Kuasa hukum Bunda Nina Wati saat digedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolda Sumut, Minggu (19/5/2024) sore.

“Hari ini hari yang bersejarah menurut kami, dimana klien kami Bunda Nina Wati dibebaskan, dimana kliennya secara sah tidak terbukti bersalah secara hukum pidana atas penipuan dan pengelapan yang di laporkan oleh saudara Afnir atau menir waktu lalu,” kata Alamsyah.

Baca Juga :  Dikunjungi KSAD, Kapolri Pastikan Sinergitas TNI-Polri Dioptimalkan Hadapi Segala Bentuk Ancaman

Lanjut dikatakan Alamsyah, Penyidik Subdit IV Renakta sampai hari ini tidak mampu memenuhi petunjuk dari Jaksa, tidak mampu melengkapi berkas dan barang bukti yang minta oleh Jaksa seperti apa yang telah dituduhkan kepada kliennya yakni pasal penipuan dan pengelapan.

Alamsyah menceritakan kliennya dijemput paksa oleh Subdit IV Renakta Polda Sumut dengan bantuan 1 Kompi Satbrimob dari rumah kliennya.

Kemudian, Kliennya (Bunda Nina) di fremming di beberapa Media Sosial seolah olah kliennya ini memang benar benar sudah divonis sebagai tersangka yang telah melakukan perbuatan pidana sesuai apa yang dilaporkan oleh Afnir alias menir dengan pasal Penipuan dan Penggelapan.

Baca Juga :  Ponpes Gontor 8 di Aceh Besar terbakar, Pj Bupati Aceh Timur Antar Bantuan

“Dari awal sudah kami sampaikan kliennya kami tidak melakukan perbuatan yang telah dituduhkan, kemudian kami biarkan penyidik untuk objektif dan profesional untuk mengali dan mencari faktanya ternyata sampai hari ini penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk dari jaksa untuk melengkapi alat bukti dari jaksa yang sebagaimana persangkaan yang ditujukan kepada klien kami dalam pasal 24 KUHAP klien kami harus bebas demi hukum,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, dan keluarga dari Bunda Nina yang merasa keberatan tentu sebagai penasehat hukumnya kami akan melakukan Upayakan hukum.

“Tentunya langkah selanjutnya kami akan melakukan upayakan hukum baik itu secara Pidana, Perdata atau Etik terhadap Ditkrimum Polda Sumut dan Subdit IV Renakta dan tentunya akan menuntut balik si Pelapornya,” terang Alamsyah.

Berita ini 157 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Rutin, Polres Gowa Gelar Yasinan dan Doa Bersama

Aceh

Kapolsek Indra Makmu Tengah Malam Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir

Headline

LSM Reuncong Aceh Minta JKA Tak Dihapus, Berikan Kepada Masyarakat Miskin Saja

Headline

Vaksinasi Serentak Se Indonesia, Kapolda Sulsel Hadiri Secara Virtual Di Kab. Maros*

Headline

Penyerahan rekomendasi Dukungan Ormas Rampas Kepada Perwakilan Tiem Andalan Hati

Headline

Waris pimpin rapat koordinasi peran pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan lem kambing

Headline

Acara Syukuran Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Hj. Aslinda Wahad….. P Makassar 25 september 2024 – Suasana penuh sukacita dan syukur menyelimuti pelantikan Hj. Haslinda, S.Sos., M.Si. sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Acara syukuran yang digelar di jalan Borong Raya, belakang mesjid Babu salam, dihadiri oleh keluarga, kerabat, dan para pendukung Hj. Haslinda dan Hj. Aslinda Wahad jg sangat senang dan gembira sekali krn acaranya bisa dihadiri oleh teman SMAnya angkatan 90 an Rosmiani yang kebetulan Rosmiani itu adalah Seorang media jg…. Dalam sambutannya, Hj. Haslinda menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh seluruh pihak. Ia berjanji akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Sulawesi Selatan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya hingga saat ini. Saya akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Sulawesi Selatan,” ujar Hj. Haslinda. Acara syukuran ini dimeriahkan dengan lantunan sholawat dan hidangan makanan khas Sulawesi Selatan. Para tamu undangan tampak antusias mengikuti acara dan memberikan ucapan selamat kepada Hj. Haslinda. Hj. Haslinda terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2024 Ia merupakan sosok yang dikenal dekat dengan masyarakat dan memiliki komitmen tinggi untuk memajukan Sulawesi Selatan. Semoga Hj. Haslinda dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan membawa perubahan positif bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Pewarta Rosmiani

Headline

Peringati Hari Pahlawan, Kapolres Takalar Jadi Irup Di Lokasi TMP