RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 19 Mei 2024 - 21:45 WIB

Laporan Afnir Tidak Terbukti, Nina Wati Bebas

Prayuka Uganda - Penulis Berita

Laporan Afnir Tidak Terbukati, Nina Wati Bebas

Medan/ sriwijayatoday.com – meski begitu panjang dalam menghadapi proses sangkaan yang di tuduhkan kepada Nina Wati alias Bunda NW kini bebaskan dari Tahanan Mapolda Sumut dan jeratan hukum Pidana yang telah dijalaninya selama 60 hari ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumut.

Bunda Nina Wati alias Bunda NW dibebaskan berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan nomor : Han/61e/V/2024/Ditreskrimum yang ditanda tangani atas nama Dirkrimum Polda Sumut oleh Wadirkrimum Polda Sumut AKBP P Hasibuan tertanggal 19 Mei 2024.

Hal itu di sampaikan dengan tegas oleh Alamsyah S.H.,M.H didampingi beberapa rekannya selaku Kuasa hukum Bunda Nina Wati saat digedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolda Sumut, Minggu (19/5/2024) sore.

“Hari ini hari yang bersejarah menurut kami, dimana klien kami Bunda Nina Wati dibebaskan, dimana kliennya secara sah tidak terbukti bersalah secara hukum pidana atas penipuan dan pengelapan yang di laporkan oleh saudara Afnir atau menir waktu lalu,” kata Alamsyah.

Baca Juga :  Dikunjungi KSAD, Kapolri Pastikan Sinergitas TNI-Polri Dioptimalkan Hadapi Segala Bentuk Ancaman

Lanjut dikatakan Alamsyah, Penyidik Subdit IV Renakta sampai hari ini tidak mampu memenuhi petunjuk dari Jaksa, tidak mampu melengkapi berkas dan barang bukti yang minta oleh Jaksa seperti apa yang telah dituduhkan kepada kliennya yakni pasal penipuan dan pengelapan.

Alamsyah menceritakan kliennya dijemput paksa oleh Subdit IV Renakta Polda Sumut dengan bantuan 1 Kompi Satbrimob dari rumah kliennya.

Kemudian, Kliennya (Bunda Nina) di fremming di beberapa Media Sosial seolah olah kliennya ini memang benar benar sudah divonis sebagai tersangka yang telah melakukan perbuatan pidana sesuai apa yang dilaporkan oleh Afnir alias menir dengan pasal Penipuan dan Penggelapan.

Baca Juga :  Ponpes Gontor 8 di Aceh Besar terbakar, Pj Bupati Aceh Timur Antar Bantuan

“Dari awal sudah kami sampaikan kliennya kami tidak melakukan perbuatan yang telah dituduhkan, kemudian kami biarkan penyidik untuk objektif dan profesional untuk mengali dan mencari faktanya ternyata sampai hari ini penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk dari jaksa untuk melengkapi alat bukti dari jaksa yang sebagaimana persangkaan yang ditujukan kepada klien kami dalam pasal 24 KUHAP klien kami harus bebas demi hukum,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, dan keluarga dari Bunda Nina yang merasa keberatan tentu sebagai penasehat hukumnya kami akan melakukan Upayakan hukum.

“Tentunya langkah selanjutnya kami akan melakukan upayakan hukum baik itu secara Pidana, Perdata atau Etik terhadap Ditkrimum Polda Sumut dan Subdit IV Renakta dan tentunya akan menuntut balik si Pelapornya,” terang Alamsyah.

Berita ini 113 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Bersinergi Dengan Dinas Perdagangan Takalar, Polsek Pattallassang Gelar Gerai Vaksinasi di Pasar

ADV

Pemkot Dan Masyarakat Tanjungbalai Melaksanakan Salat Idul Fitri 1444 H Di Lapangan Alun – alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Daerah

MASJID DIHANCURKAN UNTUK INDOMARET

Headline

Uang Deposito Nasabah Hilang Rp 101 Juta, BNC : Transaksi Sah Tak Bisa Diganti

Daerah

Danramil 04/KS Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Kepulauan Seribu

Headline

Polres Gowa Terima Penghargaan Peringkat I IKPA TW IV Tahun 2021 Dari Kemenkeu RI

Headline

Kapolres Muara Enim Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Muara Enim Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Headline

Patroli Skala Besar TNI-POLRI dan Pemda Takalar Sasar Tempat Keramaian