RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:00 WIB

Larangan CBDC oleh Donald Trump dan Dampaknya bagi XRP

Redaksi - Penulis Berita

Keputusan Presiden Donald Trump untuk melarang pengembangan aset digital bank sentral (CBDC) menimbulkan berbagai spekulasi di komunitas kripto. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana kebijakan ini akan berpengaruh terhadap XRP dan RLUSD, dua aset digital berbasis dolar AS yang banyak digunakan dalam transaksi kripto. 

Namun, larangan ini tidak secara langsung mempengaruhi kedua aset tersebut karena perintah eksekutif yang dikeluarkan hanya berfokus pada CBDC, bukan pada aset kripto yang dikembangkan oleh entitas swasta.

Kebijakan Baru Trump dalam Dunia Keuangan Digital

Sejak awal masa kepemimpinannya, Donald Trump telah mengambil berbagai keputusan penting dalam bidang ekonomi dan keuangan. 

Salah satunya adalah dengan menandatangani perintah eksekutif berjudul “Strengthening American Leadership in Digital Financial Technology.” 

Kebijakan ini secara resmi melarang pengembangan dan promosi CBDC di dalam maupun luar negeri, serta menghentikan seluruh proyek yang berkaitan dengan mata uang digital bank sentral.

Larangan CBDC dan Pengaruhnya Pada Harga XRP

Pelarangan CBDC ternyata tidak berdampak langsung pada harga XRP maupun RLUSD. Perintah eksekutif tersebut hanya menargetkan aset digital yang dikembangkan oleh bank sentral, sedangkan XRP dan RLUSD memiliki karakteristik yang berbeda. 

XRP adalah aset digital yang tidak bergantung pada mata uang fiat atau institusi perbankan tertentu. Teknologi yang digunakan dalam transaksi XRP memungkinkan transfer nilai yang cepat dan efisien, terutama untuk lembaga keuangan. 

Baca Juga :  May Star Signature Rayakan Ulang Tahun Pertama dengan Pesta Meriah

Sementara itu, RLUSD merupakan stablecoin berbasis dolar AS yang nilainya didukung oleh aset fisik, seperti deposito dan obligasi pemerintah. Aset ini bukan bagian dari sistem keuangan yang dikontrol oleh bank sentral.

Perbedaan Antara XRP dan CBDC

XRP beroperasi dalam jaringan terdesentralisasi melalui blockchain XRP Ledger (XRPL). 

Tidak ada otoritas pusat yang mengendalikan atau mengatur pergerakan XRP, meskipun Ripple—perusahaan yang mengembangkan teknologi XRPL—memiliki peran dalam ekosistem ini. 

Karena sifatnya yang terbuka dan independen, XRP tidak berada dalam lingkup regulasi CBDC yang ketat. 

Oleh karena itu, meskipun AS melarang pengembangan CBDC, XRP tetap dapat beroperasi tanpa hambatan berarti di jaringan blockchain publiknya.

Stabilitas RLUSD dan Regulasi CBDC

Sementara itu, RLUSD berjalan di jaringan XRPL dan Ethereum dengan memanfaatkan XRP sebagai biaya transaksi. 

Salah satu keunggulan utama RLUSD adalah transparansi dan dukungan aset fisiknya, yang mencakup deposito dolar AS dan instrumen keuangan lainnya. 

Karena RLUSD diterbitkan oleh institusi swasta dan bukan oleh pemerintah, stablecoin ini tidak terpengaruh oleh regulasi CBDC yang diberlakukan di Amerika Serikat. 

Dengan demikian, RLUSD tetap dapat digunakan untuk transaksi tanpa terikat aturan yang sama dengan mata uang digital bank sentral.

Baca Juga :  VRITIMES Mengumumkan Kemitraan Media dengan Inforuangpublik.com

Kesimpulan

Larangan CBDC yang diterapkan oleh pemerintahan Trump hanya berlaku untuk aset digital yang dikeluarkan oleh bank sentral dan tidak berdampak pada XRP maupun RLUSD. Kedua aset ini tetap dapat digunakan karena tidak termasuk dalam kategori CBDC yang diatur dalam perintah eksekutif tersebut. 

Dengan begitu, para investor dan pengguna XRP serta RLUSD tidak perlu khawatir terhadap kebijakan baru ini. Sebaliknya, langkah ini semakin memperjelas batasan antara aset digital terdesentralisasi dengan aset digital yang dikontrol oleh pemerintah, sehingga pengguna tetap dapat melakukan transaksi dengan nyaman melalui platform crypto exchange seperti Bittime. Tunggu apalagi, jika kamu tertarik untuk jual beli XRP dan berbagai aset kripto lainnya, segera daftar dan mulai trading di Bittime sekarang juga!

Disclaimer

Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto terdaftar di Bappebti yang menyediakan informasi berdasarkan riset internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan analisis mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Menghadapi Tantangan Pasca-Lebaran: Strategi Moladin untuk Pertumbuhan UMKM

Ekonomi

Menghadapi Tantangan Pasca-Lebaran: Strategi Moladin untuk Pertumbuhan UMKM
Trio AI Optimis Bitcoin Menuju USD 0.000,  Dana Kelolaan Mencapai USD M

Ekonomi

Trio AI Optimis Bitcoin Menuju USD $140.000, Dana Kelolaan Mencapai USD $30M
Maksimalkan Potensi Digital Anda: Strategi Unggul dalam Mengelola Website Perusahaan

Ekonomi

Maksimalkan Potensi Digital Anda: Strategi Unggul dalam Mengelola Website Perusahaan
Port Academy Gelar Pelatihan IMSBC Code di Samarinda

Ekonomi

Port Academy Gelar Pelatihan IMSBC Code di Samarinda
Pasar Kripto Bergejolak: Harga Bitcoin Naik Drastis Kembali ke Rp1,5 Miliar

Ekonomi

Pasar Kripto Bergejolak: Harga Bitcoin Naik Drastis Kembali ke Rp1,5 Miliar
Pelantikan Pengurus DPP IKA UII & DPW Jakarta IKA UII Periode 2025-2030

Ekonomi

Pelantikan Pengurus DPP IKA UII & DPW Jakarta IKA UII Periode 2025-2030
KA Bima Rayakan 58 Tahun Perjalanan, KAI Daop 1 Jakarta Bersama Komunitas Railfans Hias Lokomotif Spesial

Ekonomi

KA Bima Rayakan 58 Tahun Perjalanan, KAI Daop 1 Jakarta Bersama Komunitas Railfans Hias Lokomotif Spesial
Pertumbuhan Hospitality: Apakah Mungkin Tanpa Fokus pada Well-Being Pekerja?

Ekonomi

Pertumbuhan Hospitality: Apakah Mungkin Tanpa Fokus pada Well-Being Pekerja?