RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Jumat, 9 April 2021 - 09:39 WIB

Larangan Mudik untuk Cegah Penularan Covid-19

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.comJakarta Pemerintah resmi menerbitkan aturan dilarang mudik pada masa Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021.

Ketentuan dilarang mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selama periode 6-17 Mei 2021 itu, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.

Baca Juga :  Pangdivif 2 Kostrad Lepas Satgas Tanggap Penanggulangan Bencana Semeru

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan prinadi) juga dilarang dipakai untuk mudik. Selain itu, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh. Hanya saja, ada sejumlah ketentuan pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan.

Baca Juga :  Wadanramil 02/Pondok Gede Dampingi Walikota Bekasi Tinjau Giat Gebyar Vaksinasi Jawa Barat Juara

Kendati demikian, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian bagi orang-orang tertentu yang akan melakukan perjalanan di periode pemberlakuan larangan mudik. Oleh sebab itu, sejumlah moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api ada yang masih diperbolehkan beroperasi, namun secara terbatas dan dengan persyaratan tertentu. Adapun pihak yang masih dapat berpergian adalah yang memiliki kepentingan pekerjaan atau perjalanan dinas. Ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta.

Syarip hidayat

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

PEMILU DIUNDUR..? PRESIDEN EXRA TIME

Headline

PEMILU DIUNDUR..? PRESIDEN EXRA TIME
Latih Dan Asah Kemampuan, Personel Kodim 0507/Bekasi Latihan Menembak Pistol

Nusantara

Latih Dan Asah Kemampuan, Personel Kodim 0507/Bekasi Latihan Menembak Pistol

Headline

Headline

Walikota memberikan hadiah ulang tahun Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai
Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022. Begini Kata Kepsek SMKP Muara Enim

Headline

Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022. Begini Kata Kepsek SMKP Muara Enim
Tindak Pidana Percobaan Pencurian Disaat Warga Mau Shalat Magrib

Headline

Tindak Pidana Percobaan Pencurian Disaat Warga Mau Shalat Magrib
Percepatan Pemulihan Kesehatan, Koramil 06/Cakung Bersama Tiga Pilar Kel. Rawa Terate Tuntaskan Vaksin Warga

Nusantara

Percepatan Pemulihan Kesehatan, Koramil 06/Cakung Bersama Tiga Pilar Kel. Rawa Terate Tuntaskan Vaksin Warga
Pelihara Kemampuan Prajurit, Brigif Raider 9 Kostrad Gelar Latihan Pemeliharaan Raider

Nusantara

Pelihara Kemampuan Prajurit, Brigif Raider 9 Kostrad Gelar Latihan Pemeliharaan Raider