Kota Serang,”Sriwijayatoday.Com.-
Kantor kelurahan merupakan pungsi pelayanan yang mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat, serta ketenteraman dan ketertiban umum yang berada di wilayah kerja Kelurahan.
Seperti pada pelaksanaan pembangunan Kantor Kelurahan yang saat ini sedang dilaksanakan yang berlokasi di Link Kp. Sukadiri RT. 04 RW. 06. Kel, Kasunyatan kec, Kasemen Kota Serang, Provinsi Banten.
Akan tetapi, hal tersebut menjadi tanda tanya publik yang mana pembangunan Kantor Kelurahan Kesunyatan, Diduga lamban dan disinyalir sudah melewati waktu kalender.
Diketahui sebelumnya bahwa salah satu lembaga Kontrol sosial mendatangi kantor DPUPR Kota Serang dan sekaligus akan mempertanyakan kepada pinpinan tertinggi di kota serang, dengan adanya dugaan pembangunan gedung Kelurahan Kesunyatan yang tidak sesuai prosedur yang semestinya direncanakan.
Dalam hal tersebut di sinyalir Diduga pelaksanaan pembangunan kantor kelurahan tersebut diduga tidak sesuai target waktu kalender Perencanaan yang mana dalam lelang, sanggup untuk menyelesaikan dengan jadwal waktu kalender. Tapi yatanya dalam proses pelaksanaan pengerjaannya yang sekarang belum kunjung selesai.
Ada kemungkinan bahwa hal ini diduga berawal dari lemahnya pengawasan pihak terkait, Kata Rasidi, mewakili salah satu lembaga dan sekaligus Ketua Lembaga DPK-RI Kota Serang Provinsi Banten, yang juga warga masyarakat yang berdomisili di lingkungan sekitar.
Rasidi, Ia juga telah menjelaskan terkait proyek pembangunan Kantor Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen tersebut diduga tidak mengindahkan dan tidak mengikuti konsekuensi kontrak yang telah ditetapkan.
“Ini yang akan kami dipertanyakan kepada pihak PUPR kota serang dan juga Pinpinan tertinggi di kota serang, tutur Rasidi, Ketua Lembaga DPK KARABEN-RI Kota Serang, yang juga warga masyarakat Link. Sukadiri Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen Kota Serang Provinsi Banten.
“Paling tidak ada Kami mengetahui persoalan yang diduga bahwa adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tersebut”, paparnya.
Terpisah, saat di jumpai di kantor kelurahan bahwa menurut Aspihan, selaku Kepala Kelurahan Kasunyatan menjelaskan akan persoalan yang terjadi di lapangan.
Ia mengatakan bahwa untuk mengenai pembangunan kantor gedung kelurhan bukan ranah atau sebuah kewenangan nya, untuk memberi jawaban terhadap rekan rekan di kontrol sosial.
“Kami sebagai Pihak Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen, adalah sebatas penerima manfaat untuk sebuah pembangunan kantor kelurahan, tegasnya.
“Memang benar bahwa kantor kelurahan tersebut merupakan salah satu kantor untuk pelayanan masyarakat, akan tetapi selaku penerima manfaat, kami hanya sebatas menerima kunci dalam serah terima ketika pembangunan sudah selesai”,
Adapun mengenai aspek teknis maupun mekanisme secara administrasi, itu ada di pemerintah terkait dengan pihak kontraktor, tandas Aspihan, dalam keterangan nya.(OD/RED)