RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 20 Januari 2022 - 13:47 WIB

Lewat Radio FM, Sat Lantas Polres Takalar Memberikan Sosialisasi dan Imbauan Lalu Lintas 

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM//Takalar. Satuan Lalulintas Polres Takalar terus gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat khususnya di wilayah hukumnya untuk selalu mematuhi peraturan Lalu Lintas, terutama dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Seperti tadi siang, Satlantas Polres Takalar memberikan imbauan tertib berlalu lintas melalui siaran langsung radio Harmoni FM, Kamis (20/2). Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Takalar IPDA Hendra S.Sos.

Melalui siaran Radio On Air, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Takalar IPDA Hendra S.Sos menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Takalar untuk tidak memasuki jalan tol apabila menggunakan kendaraan roda 2 (dua), dan apabila bila melihat dan mendengar suara sirine Ambulans atau 7 kendaraan yang mendapat prioritas dijalan raya  diantaranya :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang         sedang melaksanakan tugas .

2. Ambulans yang mengangkut orang               sakit.

3. Kendaraan yang memberikan                      pertolongan  pada  kecelakaan lalu              lintas .

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat                negara asing .

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi atau kendaraan untuk                      kepentingan tertentu menurut                      pertimbangan petugas Kepolisian,

Diharapkan untuk segera menepi dan memperlambat laju kendaraannya serta memberi prioritas kepada kendaraan  tersebut, dan memberikan himbauan agar mobil barang atau bak terbuka, untuk tidak mengangkut orang karena tidak sesuai peruntukannya.

Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas AKP Yuntung Tangkelangi, SH saat dikonfirmasi ditempat terpisah mengatakan, sosialisasi yang diberikan utamanya adalah pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, seperti menggunakan helm, sabuk pengaman, tidak bonceng tiga, apalagi ugal-ugalan dan memprioritaskan Ambulans dan iring-iringan pengantar jenazah ketika berada dijalan raya.

“Kami imbau kepada masyarakat bahwa pentingnya patuh dalam aturan berkendara, saling toleransi dijalan raya dengan mendahulukan pengantar Jenazah dan Ambulans yang sedang mengangkut orang gawat/sakit,” kata Kasat Lantas.

Lanjutnya, apabila secara langsung ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penilangan.

“Kalau melanggar, akan ditilang. Maka kita ingatkan kembali agar masyarakat mematuhinya,” pungkasnya.

Muh.Yusuf Hading (Kep.Wilayah)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Petugas Linmas TPS Meninggal Dunia, Kapolres Gowa Sampaikan Belasungkawa

Headline

Kapolri: Kapolda yang Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik Akan di Evaluasi

Headline

Bangun Botanical Garden, PTBA Jaga Kelestarian Lingkungan

Berita Sumatera

Korupsi Dana Kapitasi JKN, Tim Tabur Kejati Sumut dan Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu Amankan DPO Terpidana Suburiyah Daulay

Headline

Kurangi Kemacetan Jelang Perayaan Tahun Baru 2024, Sat Lantas Polres Gowa Lakukan Pembatasan Kendaraan Truck Angkut Material

Headline

Ini kata Kajari Sergai Terkait Isu kegiatan Jahit Menjahit

Daerah

Dewan Pengurus Cabang Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bone Kecamatan Bontocani Menggelar MABIKA

Headline

HAKAN Dorong Revisi UU Kewarganegaraan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045