RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 11 November 2025 - 06:33 WIB

Limbah Medis Dihamburkan di Lahan Warga Kota Makassar, Puskesmas Kampili Kec. Pallangga Kab. Gowa Dituntut Bertanggung Jawab

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

sriwijayatoday.com // Makassar, Tindakan biadab dan keji terjadi di wilayah Kota Makassar, di mana limbah medis dibuang sembarangan di atas lahan milik warga masyarakat. Kejadian ini diduga melibatkan Puskesmas Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, yang kini menjadi sorotan keras dari berbagai pihak.

Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Kota Makassar, A. Agung, SH., CLA., mengecam keras perbuatan tidak bermoral tersebut. Menurutnya, pembuangan limbah medis secara sembarangan di lahan warga sangat berbahaya dan melanggar etika kemanusiaan serta hukum yang berlaku.

Tanggung Jawab Puskesmas Kampili

A. Agung menegaskan bahwa Puskesmas Kampili harus bertanggung jawab penuh atas pembuangan limbah medis yang mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. “Sebagai institusi kesehatan, Puskesmas Kampili seharusnya menjadi contoh pengelolaan limbah yang benar, bukan malah membahayakan warga,” tegasnya.

Pelanggaran Hukum dan Pasal Tindak Pidana

Pembuangan limbah medis secara sembarangan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

– Pasal 98 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
– Pasal 104 ayat (1): Menyatakan bahwa pelaku pencemaran lingkungan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Selain itu, limbah medis termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang pengelolaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat hukum yang berat karena risiko besar bagi kesehatan dan lingkungan.

Dampak Pencemaran bagi Masyarakat

Pembuangan limbah medis di lahan warga yang padat penduduk berpotensi menimbulkan risiko infeksi, pencemaran tanah, dan air tanah yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar. Warga menjadi korban dari kelalaian pengelolaan limbah yang seharusnya ditangani secara profesional.

Seruan untuk Penegakan Hukum

Ketua DPD LPRI Kota Makassar mengajak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab, terutama Puskesmas Kampili. “Kami menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi sesuai hukum demi perlindungan masyarakat dan lingkungan,” pungkas A. Agung.

Sumber hasil investigasi diunggah dalam Pernyataan Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kota Makassar dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 serta PP No. 101 Tahun 2014

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Ikuti Lelang Tender CV Jaya Buana Merasa Dicurangi

Headline

*Jelang Peringatan HUT ke-65 Kodam Hasanuddin, Pangdam Pimpin Ziarah di TMP Panaikang*

Headline

Peristiwa Berdarah Di Salah Satu Cafe Wilayah Lahat. Polisi Pastikan Segera Tangkap Pelaku!

Headline

Pangdam XIV/Hsn Menerima Audiensi Panitia Pelaksana Kejuaraan Pencak Silat Hasanuddin Championship

Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Tegaskan Pemberhentian Bantuan Sosial untuk Warga Tidak Ikut Vaksinasi COVID-19

Headline

BREAKING NEWS: INNALILLAHI WAINNA ILAIHI RAJIU’N

Headline

Dirbinmas Polda Sulsel Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Gowa

Headline

Jelang HUT Bhayangkara Ke 76, Kapolsek Tompobulu Berikan Bantuan Ke Masjid