RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nasional / Nusantara

Sabtu, 11 Desember 2021 - 19:41 WIB

LKM Penerima Program KOTAKU tahun 2021 di Kota Prabumulih Terindikasi Menyalahi Aturan Dan Tidak Transparan

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Prabumulih —Setelah viral beberapa bulan yang lalu terkait tuntutan salah satu ormas di prabumulih yaitu tentang pelaksanaan Rembuk Warga Istimewa (RWI) LKM Prabu Jaya, sejatinya tuntutan tersebut hanya mengharapkan adanya “transparansi” dari semua pihak yang terkait, mulai dari pihak Korkot/Askot, Faskel, Konsultan, pihak Kelurahan, LKM dan KSM khususnya di LKM Prabu Jaya.

Mengingat belum adanya tanggapan dan respons yang positif dari pihak KOTAKU, maka dalam waķtu dekat ormas pemuda pancasila melalui Komando Inti (KOTI) Mahatidana Kota Prabumulih akan memasuki babak baru.

Bukan lagi hanya sekedar tuntutan dilaksanakannya RWI atau pun RWT (Rembuk Warga Tahunan) tapi sudah pada tuntutan pidana.

Baca Juga :  Ayo Sukseskan Pelaksanaan Pon XX di Papua

Dari hasil pendalaman terhadap dokumen Anggaran Dasar (AD) dari LKM Prabu Jaya KOTI Prabumulih menduga adanya 2 (dua) unsur pidana yaitu terkait adanya tanda tangan palsu panitia Rembuk Warga pembentukan LKM Prabu Jaya dan disinyalir adanya penyalahgunaan keuangan pada program Pinjaman Dana Bergulir (PDB) yang dilakukan oleh pihak Unit Pengelola Keuangan (UPK) yg langsung dibawah LKM ungkap salah satu pengurus Askot I KOTI Pemuda Pancasila

Investigasi yg dilakukan selama ini sifatnya sampling (uji petik) yang mana dimungkinkan apa yang menjadi temuan di LKM dan UPK kelurahan Prabu Jaya juga terjadi pada LKM lainnya di prabumulih.

Dalam hal ini ormas PP melalui koti Prabumulih telah memberikan pengaduan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan di palembang pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021, tuntutan yang diajukan kepada pihak BPK RI yaitu jika benar adanya penyalah gunaan wewenang makan Ormas PP meminta agar dapat dilakukan ‘pengembalian uang negara’ oleh pihak yang dimaksud.

Baca Juga :  Pangdam Hasanuddin Disaat Pimpin Sertijab Danyonif Raider 700/WYC : Jadilah Prajurit Macan*

Karena menurut perwakilan ormas PP bahwa LKM tersebut dapat saja dikatakan bodong.

“Hal ini dilakukan karena LKM Prabu Jaya bisa dikatakan sebagai lembaga “bodong” / ilegal dan atau cacat hukum terkait adanya pemalsuan tanda tangan pada dokumen Anggaran Dasar (AD) LKM Prabu Jaya,” ungkapnya lagi. (red)

Berita ini 124 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Babinsa Padurenan Ikuti Apel Dan Rapat Minggon Tingkat Kecamatan

Nusantara

Babinsa Padurenan Ikuti Apel Dan Rapat Minggon Tingkat Kecamatan
Heboh Temuan Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Peureulak

Aceh

Heboh Temuan Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Peureulak
Wujudkan Kabupaten Muara Enim Lebih Baik 2025 – 2030 , Ini Pesan Edison,S.H ,M.Hum Kepada Masyarakat

Daerah

Wujudkan Kabupaten Muara Enim Lebih Baik 2025 – 2030 , Ini Pesan Edison,S.H ,M.Hum Kepada Masyarakat
Pangdam Hasanuddin mengukuhkan dan melantik Pengurus Pusat IKA SMP Kartika XX-1 Makassar Periode 2022 – 2025*

Headline

Pangdam Hasanuddin mengukuhkan dan melantik Pengurus Pusat IKA SMP Kartika XX-1 Makassar Periode 2022 – 2025*
Prajurit dan Persit Yonkes 1  Kostrad Terima Penyuluhan dari Bintal Kostrad

Nusantara

Prajurit dan Persit Yonkes 1  Kostrad Terima Penyuluhan dari Bintal Kostrad
Kapolres Gowa Release Akhir Tahun Tentang Capaian Polres Gowa 2021

Headline

Kapolres Gowa Release Akhir Tahun Tentang Capaian Polres Gowa 2021

Headline

Polres Gowa Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik, Oknum Wartawan Diduga Terlibat
Sinergitas TNI-Polri PAM di PPK Mangarabombang

Headline

Sinergitas TNI-Polri PAM di PPK Mangarabombang