RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:34 WIB

LNP Law Office Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Tengah Maraknya Kasus Kebocoran Data

Redaksi - Penulis Berita

Kasus dugaan kebocoran data pribadi kembali mencuat dan memicu kekhawatiran publik terkait keamanan informasi digital. Insiden-insiden ini menegaskan bahwa banyak penyelenggara sistem elektronik baik instansi pemerintah maupun perusahaan belum sepenuhnya menerapkan standar keamanan sebagaimana diwajibkan oleh UU Pelindungan Data Pribadi.

Arie Lukman, Founder LNP Law Office, menilai bahwa persoalan berulang ini disebabkan oleh lemahnya tata kelola data dan kurangnya transparansi kepada pemilik data.

“Setiap individu berhak mengetahui bagaimana datanya dikumpulkan, digunakan, dan disimpan. Pengendali data wajib mengutamakan keamanan dan akuntabilitas, karena UU PDP memberikan konsekuensi hukum yang jelas,” ujarnya.

1. Hak-Hak Pemilik Data Pribadi Menurut UU PDP

UU PDP memberikan perlindungan hukum komprehensif bagi pemilik data, termasuk:

   a. Hak memperoleh informasi mengenai tujuan dan dasar pemrosesan data

   b. Hak mengakses dan mendapatkan salinan data pribadi

   c. Hak memperbaiki data pribadi yang tidak lengkap atau tidak akurat

   d. Hak menghapus data pribadi (right to erasure)

   e. Hak membatasi pemrosesan data tertentu

   f. Hak menarik kembali persetujuan

   g. Hak mengajukan keberatan terhadap pemrosesan otomatis (profiling)

   h. Hak mendapatkan ganti rugi jika terjadi penyalahgunaan atau kebocoran data

2. Kewajiban Pengendali Data Menurut UU PDP

UU PDP mengatur serangkaian kewajiban bagi pengendali data, antara lain:

   a. Memiliki dasar hukum yang jelas dalam memproses data pribadi

   b. Menyediakan mekanisme pengaduan bagi pemilik data

   c. Melaporkan insiden kebocoran data kepada otoritas dan pemilik data

   d. Menerapkan keamanan teknis, prosedural, dan organisasi yang memadai

3. Layanan LNP Law Office Terkait Perlindungan Data Pribadi

Sebagai firma hukum yang berfokus pada isu teknologi dan keamanan data, LNP Law Office menyediakan layanan:

   a. Pendampingan bagi korban kebocoran data untuk menuntut hak-haknya

   b. Konsultasi dan audit kepatuhan UU PDP

   c. Penyusunan kebijakan internal dan SOP perlindungan data

   d. Penanganan sengketa antara pengguna dan pengendali data

Arie menambahkan,

“Kasus kebocoran data harus menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat tata kelola data pribadi. Kepatuhan terhadap UU PDP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi kepercayaan digital di Indonesia.”

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Phase II of ‘Breaking the Plastic Habit in Asia’ to Expand Use of Behavioural Insights

Ekonomi

Wapres Gibran Tinjau Panen Raya Tebu dan Program Swasembada Gula di Kebun Jolondoro Banyuwangi

Ekonomi

Sinergi Multipihak dalam Lokakarya PT RPN, Holding Perkebunan Nusantara Bangkitkan Kejayaan Kelapa Indonesia

Ekonomi

Harga Emas Tertekan Dipengaruhi Keputusan FOMC The Fed

Ekonomi

Pasar Pembersih Wajah di Indonesia Melonjak di Q4 2024: Skintific dan Shopee Memimpin!

Ekonomi

Gandeng MiiTel, Grand Anara Airport Hotel Hadirkan Layanan Tamu yang Lebih Modern

Ekonomi

Terlihat Cuan, Ternyata Tipuan: Ini Ciri-Ciri Modus Honeypot Crypto

Ekonomi

Satu Pekerjaan di Era Serba Hustle, Masih Masuk Akal atau Sudah Ketinggalan Zaman?