Muara Enim, SriwijayaToday.com = Kabar penertiban tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim. Kabar ini pertama kali dikabarkan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui rilis Humas Polres Muara Enim yang disampaikan AKP Rtm Situmorang. Senin, (05/08/2024).
Tiga titik lokasi tambang batu bara ilegal ditertibkan tim Satgas Ilegal Minning saat operasi berlangsung pada Senin siang. Ketiga lokasi tersebut ialah tambang Pit (2) Bangko Barat Desa Keban Agung, Simpang Karso Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul, dan Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung.
Menurut Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP Rtm Situmorang, operasi gabungan Satgas Ilegal Minning, dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M.Zulkarnain, S.I.K., M.Si., didampingi Karo Ops Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anis Prasetyo Santoso, S.H., S.I.K., Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, S.I.K, Dansat Brimob Polda Sumsel, Kombes Pol Susnadi, S.I.K., Waka Polres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan, S.P., S.I.K., Danyon D Pelopor AKP Irvan Abdul Gofur, S.I.K., Kapolsek Lawang Kidul, IPTU KMS Erwin, S.H., M.H., Kapolsek Tanjung Agung, IPTU Syawaluddin, S.H., PJU Polres Muara Enim, personel Sat Brimob Polda Sumsel, Sat Pol-PP Muara Enim, dan para pihak terkait.
” Pukul 14.00 WIB. Ratusan personel gabungan dari Polda Sumsel. Brimob, Polres Muara Enim, Polsek Lawang Kidul, Polsek Tanjung Agung, Sat Pol-PP, dan pihak lainnya,” tulisnya. Selasa, (06/08/2024).
Ia menambahkan, sebelum melakukan operasi, tim gabungan telah melakukan persiapan yang matang dengan membagi tiga tim yang bergerak menuju tiga lokasi tambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PTBA, dan HGU PT BSP.
Dari hasil operasi, tim Satgas berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan, karung berisi batu bara ilegal, dan para pekerja yang melakukan aktifitas penambangan ilegal.
“Tim Satgas Ilegal Minning, telah melakukan penertiban lokasi tambang liar, serta menutup akses jalan kendaraan tambang dengan membuat parit, dan memasang garis polisi,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Wakapolda Sumsel telah menegaskan kepada para penambang, kegiatan penambangan liar akan menimbulkan kerugian negara apabila dibiarkan. Hal ini dipengaruhi karena berkurangnya bahan baku kelistrikan PLTU Suralaya, PLTU Bukit Asam, dan PLTU Sumsel 8, dampak dari penambangan liar yang dilakukan masyarakat.
“PLTU adalah Proyek Strategis Nasional (PSN). Kewajiban kita bersama untuk menjaganya. Tidak mungkin kita yang berada di daerah lumbung energi malah menggunakan lilin. Beberapa barang bukti telah diamankan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aktifitas tambang ilegal ini. Kita sudah melakukan penertiban dan membuat jalur parameter, sehingga penambang ilegal tidak masuk kembali ke lokasi tambang,” tegasnya.
Editor: Dadang Hariansyah, C.BJ., C.EJ.Sumber: https://SriwijayaToday.com