RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 5 Maret 2022 - 14:06 WIB

LSM MANDAT Peringatkan Lurah Tubajeng Soal Kasus Penyerobotan Tanah Agar Segera Dipertemukan.

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // GOWA-SULSEL, Diduga tanah salah seorang warga bernama Dg. Ngadu usia 98 tahun seluas 18 Are yang diserobot oleh salah seorang yang juga merupakan warga Kelurahan Tubajeng Kecamatan Bajeng Gowa.

Informasi yang diterima dari Daeng Ngadu bahwa tanah tersebut sudah sepuluh tahun di kelolah orang tersebut.

Olehnya itu LSM MANDAT melakukan investigasi, merespon laporan Daeng Ngadu pada hari Jumat 4/3/2022.

LSM MANDAT mengadakan pertemuan dengan Lurah Tobajeng bapak Mursalim didampingi Babinkamtibmas dan beberapa pegawai ASN kelurahan Tubajeng .

Dalam pertemuan telah dibahas sengketa tanah yang melibatkan antara pelapor dan yang terlapor kiranya Lurah sebagai kepala pemerintahan di Tubajeng memperlihatkan keseriusannya dalam menanggapi setiap persoalan warga khususnya kasus penyerobotan tanah yang di lakukan Daeng Buang sebagai terlapor, dimana kurang lebih sepuluh tahun Daeng Buang menggarap tanah yang bukan miliknya.

Baca Juga :  RAPIM POLRI 2022, POLDA SULSEL TERIMA PENGHARAGAAN DARI KAPOLRI

Ketua LSM MANDAT Abd.Karim mengatakan bahwa kedatangannya beserta tim investigasi semata-mata ingin menyelesaikan keluhan warga Tubajeng seperti bapak Daeng Ngadu korban penyerobotan tanah yang sampai saat ini belum ada kepastian dari pemerintah setempat khususnya Lurah Tubajeng.

Lebih lanjut ketua LSM MANDAT Abd. Karim mengatakan bahwa”hari ini kami dari LSM Mandat selaku pendamping pemilik lahan bapak Daeng Ngadu meminta pihak kelurahan untuk segera mempertemukan kedua belah pihak dalam tahap mediasi secara kekeluargaan terlebih dahulu,”Jelasnya

Diakhir pertemuan di sepakati bahwa antara pelapor dan yang terlapor akan di pertemukan dikantor Lurah Tubajeng pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022.

Sebenarnya dalam persoalan kasus tanah yang hampir tiap hari diberitakan media cetak ataupun elektronik bisa saja diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus kepengadilan,

Baca Juga :  Pemkab Melawi Gelar Bimtek Kepala Desa Jauh - Jauh Di Hotel Swiss Belinn Singkawang Yang Dihadiri 72 Kepala Desa

Yaitu mengajukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau situs resmi ATR/BPN.

Kemudian pengaduan setidaknya memuat tentang identitas pengadu dan uraian singkat kasusnya.

Dalam berkas pengaduan harus disertai:

Fotokopi identitas pengadu

Fotokopi identitas penerima kuasa & surat kuasa apabila dikuasakan.

Data pendukung/bukti terkait pengaduan.

Jika pengaduan memenuhi syarat, pengadu akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan dari petugas.

Pejabat yang bertanggungjawab melakukan kegiatan pengumpulan data

Apabila pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian, maka akan dikaji kronologinya dari data yuridis, fisik, dan data pendukung lainnya.

Laporan : LSM Mandat Sulsel

Berita ini 92 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Satlantas Polres Muara Enim, Gencarkan Sosialisasi Sistem Tilang Elektronik

Headline

Serbuan Vaksinasi Covid-19 Lanal Dumai Diberbagai Tempat Di Kota Dumai

Daerah

Bongkar Cantik dan Benner Segel Dipasang dalam Bangunan, Dua Bangunan segera Dibongkar Paksa Penulis Redaksi – November 10, 2021036

Headline

Serentak Doa Bersama : Pangdam XIV/Hsn Ajak Berdoa Demi Kelancaran Peringatan HUT Ke-78 Proklamasi Kemerdekaan RI*

Headline

Kebersamaan Ramadhan: DPD PJS Jambi Gelar Doa dan Buka Puasa Bersama

Headline

Sukses Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Daging Sapi. Ini Kata Adilla Feronica Boby.

Aceh

Kapolres Aceh Timur Antar Jenazah Korban Kecelakaan di Peudawa ke Rumah Duka

Headline

Perkuat Pengamanan Malam Tahun Baru, Kapolda Sulsel Pimpin Apel Siaga Di Markas Brimob*