Sriwijayatoday.com | ACEH — Realisasi Pengelolaan Migas Blok B. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Acut, harus membicarakan pengelolaan Migas Blok B, hal ini di sampaikan Direktur Eksekutif LSM Reuncong Aceh : Zainal Abidin Badar.S.H.,M.H. yang sering disapa Jimbrown, pada Senin (19/04/2021).
“Kami lsmreuncongaceh@gmail.com, mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Utara duduk semeja membicarakan tentang pengelolaan Migas Blok B yang sangat strategis untuk mendongkrak PAD Aceh Utara,” ucap Zainal Badar
Sampai saat ini Kami belum melihat membicarakan tentang pengelolaan Migas Blok B antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Utara.
Sementara kontrak PHE (Pertamina Hulu Energi) sampai Tanggal 30 Mai 2021 berakhir, tapi sayang langkah-langkah pengalihan Pengelolaan Migas Blok B belum ada pembicaraan sama sekali oleh para pihak.
“Kami lsmreuncongaceh@gmail.com, menaruh curiga ada apa ini semua,” ujar Jimbrown.
Dirinya menambahkan, Migas blok B dengan data yang kami miliki penghasilan dari pengelolahan tersebut hampir mencapai Rp 1, 080 Triliun, merupakan angka yang sangat fantastis
Dan sangat tidak masuk akal, Aceh Utara sedang butuh anggaran pembiayaan Pembangunan yang kembang kempis kenapa tidak gesit melobi Pengelolaan Migas Blok B bisa kita kelola.
“Kami dari smreuncongaceh@gmail.com. tidak akan tinggal diam kalau memang dalam pengelolaan Migas Blok B menguntungkan Masyarakat Aceh Utara kami tetap berjuang dan akan mengawal proses pengelolaan Migas Blok B tersebut,” jelas Jimbrown.
Dirinya juga mengecam, Apabila suatu saat Pemerintah tidak mengakomodir kepentingan masyarakat Aceh Utara kami dari Koalisi Ormas Peduli Migas Blok siap melawan. (Saiful amr/TIM)