RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:40 WIB

Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

Redaksi - Penulis Berita

Jakarta, 12 Agustus 2025 — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima.

Baca Juga :  Fasset Dorong Literasi Kripto di Indonesia Lewat Diskusi Panel "Crypto for Everyone: From Hype to Type"

“Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya.

Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang implementasinya masih belum pasti.

“Pasal 21 UU IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya.

Baca Juga :  Squidl Tampil Sebagai Finalis ETHGlobal Singapore 2024, Bawa Nama Indonesia di Kancah Hackathon Global

Dalam putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.

“Jangan sampai reputasi diplomatik Indonesia tercoreng hanya karena mengabaikan Konvensi Wina dalam kasus ini. Semua proses sudah sesuai aturan, sehingga polemik ini sebaiknya diakhiri,” tutup Syaiful.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Emas Tetap Menguat Ditengah Ketegangan Global dan Ketidakpastian Arah Kebijakan The Fed

Ekonomi

Emas Tetap Menguat Ditengah Ketegangan Global dan Ketidakpastian Arah Kebijakan The Fed
503.275 Tiket Diskon 30% Terjual, Ini 10 KA Favorit yang Sudah Banyak Dipesan

Ekonomi

503.275 Tiket Diskon 30% Terjual, Ini 10 KA Favorit yang Sudah Banyak Dipesan
Dirut KAI Sapa Pelanggan dan Sampaikan Permohonan Maaf atas Keterlambatan KA Akibat Banjir di Grobogan

Ekonomi

Dirut KAI Sapa Pelanggan dan Sampaikan Permohonan Maaf atas Keterlambatan KA Akibat Banjir di Grobogan
TREELOGY: AN INDONESIAN BRAND REDEFINING REGENERATIVE WELLNESS

Ekonomi

TREELOGY: AN INDONESIAN BRAND REDEFINING REGENERATIVE WELLNESS
Lebih dari 113 Ribu Pengguna Manfaatkan LRT Jabodebek Selama Libur Wafat Yesus Kristus dan Paskah

Ekonomi

Lebih dari 113 Ribu Pengguna Manfaatkan LRT Jabodebek Selama Libur Wafat Yesus Kristus dan Paskah
Halo Robotics Berhasil Melakukan Pengukuran Volume Stockpile dengan Drone Flyability Elios 3

Ekonomi

Halo Robotics Berhasil Melakukan Pengukuran Volume Stockpile dengan Drone Flyability Elios 3
Gandeng Kejari Medan, BRI Finance Perkuat  Penegakan Hukum

Ekonomi

Gandeng Kejari Medan, BRI Finance Perkuat Penegakan Hukum
Udah Pakai Lip Balm Tapi Bibir Masih Kering? Cek Lagi Kandungannya!

Ekonomi

Udah Pakai Lip Balm Tapi Bibir Masih Kering? Cek Lagi Kandungannya!