RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:40 WIB

Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

Redaksi - Penulis Berita

Jakarta, 12 Agustus 2025 — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima.

“Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya.

Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang implementasinya masih belum pasti.

“Pasal 21 UU IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya.

Dalam putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.

“Jangan sampai reputasi diplomatik Indonesia tercoreng hanya karena mengabaikan Konvensi Wina dalam kasus ini. Semua proses sudah sesuai aturan, sehingga polemik ini sebaiknya diakhiri,” tutup Syaiful.

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Menavigasi Tantangan Mompreneur di Indonesia

Ekonomi

4 Cara Ampuh Mencegah Kutu Kucing Pada Peliharan Kamu

Ekonomi

Hisense Laser Cinema PX3-PRO: Unggul Memimpin Pasar AS dengan Memenangkan Beberapa Penghargaan Bergengsi

Ekonomi

Topi Favorit untuk Aktivitas Outdoor dari Bodypack

Ekonomi

LRT Sumsel Terus Tingkatkan Pelayanan Dukung Mobilitas Masyarakat Palembang

Ekonomi

1.000 Beauty Enthusiasts Meet-Up Meramaikan Glow Fest 2025 by Geng Glowing

Ekonomi

KAI Daop 8 Surabaya Beri Pendampingan Penuh kepada Korban Insiden Pelemparan Batu KA Sancaka

Ekonomi

Streetwear Look: Kombinasi Tas Bodypack untuk Gaya Urban yang Kekinian