RajaBackLink.com

Home / Opini

Jumat, 8 Juli 2022 - 08:08 WIB

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) PENGAWAL OLIGARKI

Saiful Amri - Penulis Berita

by M Rizal Fadillah
(Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 8 Juli 2022)

SRIWIJAYATODAY.COM | Mahkamah Konstitusi jumawa dan sukses menggagalkan upaya untuk mengubah Presidential Threshold 20 %. Belasan gugatan dikalahkan dengan narasi berbeda tetapi substansi sama yaitu pihak tidak kompeten atau tidak memiliki legal standing. Menurut MK yang berhak menggugat hanya partai politik atau gabungan partai politik.

Dugaan MK tidak independen dan menjadi pelayan kekuasaan telah terbaca sejak MK berhasil memenangkan Jokowi dalam gugatan Pilpres 2019. Kemudian MK putuskan UU Covid 19 UU No 2 tahun 2020 untuk diberi kesempatan 2 tahun. Begitu juga dengan UU Cipta Kerja yang sudah jelas bertentangan dengan Konstitusi ternyata masih diberi waktu hingga 2 tahun juga. MK menjadi Majelis Kompromistis.

Semua gugatan Presidential Threshold dibabat habis. Meskipun demikian gugatan terhadap Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 terus berlanjut. Setelah terakhir gugatan DPD RI tidak diterima dengan alasan tidak memiliki legal standing, maka berikut adalah kegagalan dari PBB. Padahal Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dikenal sebagai ahli hukum tatanegara yang biasa memenangkan perkara.

Kini masuk gugatan lagi dari partai politik PKS.
Ketika masuk pada substansi persoalan ketidakadilan PT 20 % yang banyak pihak dirugikan hak konstitusionalnya serta hanya menguntungkan segelintir kelompok politik, maka MK betul-betul diuji akan obyektivitas pemeriksaannya.

Baca Juga :  Gawat..! Memalukan, Anggoro Dirut BPJS Naker, Tidak Berani Bicara Investasi Saham Ke Publik

Rakyat melakukan penilaian apakah MK memang sebuah lembaga Peradilan atau lembaga politik. Jika MK tidak lain adalah lembaga politik yang berbaju hukum maka perlu evaluasi tentang keberadaannya. MK patut didesak untuk segera dibubarkan.

Jika saja gugatan PKS diterima dan dikabulkan baik seutuhnya atau sebagian, maka MK tidak lagi klise memutuskan. Bisa tiga kemungkinan, yaitu :

Pertama, mengabulkan gugatan PT menjadi 0 % ini artinya MK kalah atau mengalah. Menyadari perasaan keadilan masyarakat yang sulit untuk dibendung. Apalagi Ketua MK kini mesti diganti berdasarkan Putusan MK pula.

Kedua, seperti biasa MK yang ambigu dan tidak bisa lepas dari kendali kekuasaan oligarki, maka keterpaksaan menerima PT 0 % akan diikuti dengan syarat ditunda keberlakuan PT 0 % tersebut untuk Pemilu 2029. Alasannya adalah waktu Pilpres 2024 yang sebentar lagi.

Ketiga, bisa terjadi pengurangan dari PT 20 % menjadi 10 % atau lebih kecil. Ini bila ada itikad baik untuk “win win solution” sebagai bentuk kepedulian pada kuatnya aspirasi yang menggugat PT 20 %. Bila putusan ini yang diambil, maka akan terjadi perubahan pada konfigurasi dari koalisi partai politik saat ini.

Baca Juga :  MANUVER POLITIK CERDIK SURYA PALOH

Gagalnya PBB membuat Yusril berang, ia menyebut penolakan MK atas gugatan PT 20 % sebagai tragedi demokrasi, menurutnya MK bukan pengawal dari konstitusi tetapi “the guardian of oligarchy”. Jadi teringat dulu saat Yusril berada di belakang MK saat memenangkan Jokowi. Ini kan rezim nya Jokowi yang oligarki itu, pak. Syukurlah kalau kini pak Yusril sudah sadar dan tobat.

Kita rindu ucapan Pak Yusril “Presiden itu..orangnya goblok, tetapi segoblok-gobloknya dia, dia itu Presiden”.

Setuju pernyataan Yusril Ihza bahwa MK itu bukan pengawal konstitusi tetapi “the guardian of oligarchy” pengawal oligarki.
Dan oligarki itu tidak lain adalah rezimnya Jokowi.

Hebat juga ungkapan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti dari Mekkah :

“Itu karena saya bakal memimpin sebuah gerakan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat atas negara ini. Karena negeri ini harus kembali di tangan rakyat sebagai pemilik negara yang sah. Dan kita tidak boleh dibiarkan oligarki menguasai negeri”.

Lawan oligarki.. merdeka !

Editor : YahDien

Berita ini 54 kali dibaca

Share :

Baca Juga

PERGILAH JAUH ISRAEL, JANGAN INJAK INDONESIA

Opini

PERGILAH JAUH ISRAEL, JANGAN INJAK INDONESIA
ANJLOK DAN MENABRAK

Opini

ANJLOK DAN MENABRAK
PENGAMAT POLITIK DAN AKADEMISI USK, Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si : PJ. GUBERNUR ACEH PENGGANTI BUSTAMI HAMZAH, HENDAKNYA ORANG YANG MEMAHAMI ACEH DAN MAMPU MEMBANGUN KOMUNIKASI DENGAN PIHAK LEGISLATIF.

Opini

PENGAMAT POLITIK DAN AKADEMISI USK, Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si : PJ. GUBERNUR ACEH PENGGANTI BUSTAMI HAMZAH, HENDAKNYA ORANG YANG MEMAHAMI ACEH DAN MAMPU MEMBANGUN KOMUNIKASI DENGAN PIHAK LEGISLATIF.
MENGGULINGKAN PEMERINTAH PAKAI GOLOK

Opini

MENGGULINGKAN PEMERINTAH PAKAI GOLOK
Jika Terbukti Ijazah Jokowi Palsu, Apa Yang Akan Terjadi ?

Opini

Jika Terbukti Ijazah Jokowi Palsu, Apa Yang Akan Terjadi ?
GANJAR – ERICK ? WADUH NEGARA TAMBAH HANCUR

Opini

GANJAR – ERICK ? WADUH NEGARA TAMBAH HANCUR
EMPAT FITNAH KEPADA UMAT ISLAM

Opini

EMPAT FITNAH KEPADA UMAT ISLAM
MEMPERINGATI HARI LAHIRNYA PANCASILA DI TENGAH DEKADENSI MORAL MELANDA BANGSA

Opini

MEMPERINGATI HARI LAHIRNYA PANCASILA DI TENGAH DEKADENSI MORAL MELANDA BANGSA