Medan, Sriwijayatoday.com – Setelah menjalani proses sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), mantan Wadirreskrimsus Polda Sumatera Utara, AKBP Deni Kurniawan (DK) resmi di pecat sebagai anggota Polri. AKBP DK diduga terbukti memiliki orientasi seks menyimpang atau penyuka sesama jenis.
Kabar ini viral, setelah adanya penayangan video mainstream di beberapa Kanal media sosial dengan caption : ‘Mantan Wadirreskrimsus Polda Sumut di Pecat Karena Memiliki Kelainan Seksual’ Kamis, (13/02/2025).
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Bambang Tertianto membenarkan, bahwa telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap mantan Wadirreskrimsus Polda Sumatera Utara AKBP Deni Kurniawan (DK), setelah melalui proses sidang etik Polri karena dugaan penyimpangan seksual.
Meski sempat mengajukan banding, Bambang menyebutkan banding AKBP DK tetap ditolak Mabes Polri. Karena, keputusan tersebut adalah sanksi bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan hukum.
” Sempat mengajukan banding, tapi ditolak,” kata Kombes Pol Bambang Tertianto.
Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Bambang Tertianto menjelaskan, aturan larangan LGBT tertuang dalam peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Editor: News AuthorSumber: https://Sriwijayatoday.com