RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline

Senin, 22 Mei 2023 - 19:01 WIB

Mantap ! Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran 173 Kg Ganja Kering

Bagas - Penulis Berita

Deli Serdang | Sriwijayatoday.com

Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja yang telah dilakban seberat 173 kg, Senin (22/05/23).

Dalam Paparannya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain,SH mengungkapkan kronologi kejadian bermula ketika pada tanggal 19 Mei 2023.

“Dimana Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat terang adanya peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kecamatan Batang Kuis Kab. Deli Serdang,” Ujar Kombes Irsan Sinuhaji,SIK,MH Pria Lulusan Akpol 1999 ini.

Lanjut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH, Menanggapi laporan tersebut, Personil kemudian melakukan penyelidikan dan dengan cara Undercover Buy dan membuat perjanjian transaksi bersama tersangka. Setibanya di Lokasi dan waktu yang sudah ditentukan. Akhirnya Personil berhasil membekuk seorang tersangka inisial BF (38) Lk, Warga Pasar III Dusun XV, Tembung Kec. Percut Sei Tuan beserta barang bukti yakni 3 bungkus Narkotika jenis Ganja terbungkus dengan lakban warna kuning dengan berat 3 Kg dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh Tersangka.

“Berdasarkan keterangan tersangka, Personil kemudian melakukan pengembangan terkait asal barang bukti ganja tersebut yang diakui diperoleh oleh Tersangka inisial F dan D (Dalam Pencarian) Hingga akhirnya, usai mendapati informasi yang akurat, Personil kemudian bergerak menuju lokasi tepatnya di rumah tersangka F tepatnya di Pasar Gang Mentimun V Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan dan ditemui Istri sirih tersangka D dengan inisial SW (31) yang mana lalu SW mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D,” Ujar Mantan Kapolres Oku Palembang Sumsel Kombes Irsan Sinuhaji.

Masi Kata Mantan Kapolres Madina, Irsan Sinuhaji, Personil kemudian tetap melakukan penggeledahan ke lokasi rumah tersangka F dan benar di dapati barang bukti 170 bungkus Narkotika Jenis Ganja dengan berat 170 Kg, dua buah koper dan 1 tas ransel, serta di temui Ibu Kandung tersangka F dengan Inisial SS (44) di lokasi. Selanjutnya barang bukti dan tersangka SS dan SW diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.

“Saat ini ketiga tersangka sudah kita Amankan dengan inisial BF, SW dan SS, Sementara untuk tersangka F dan D masih dalam pencarian. Untuk tersangka kita persangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” Ungkap Mantan Wakapolrestabes Medan Tersebut mengakhiri. []

Berita ini 73 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Patroli Malam Satuan Samapta Polres Takalar Cegah Kenakalan Remaja 

Headline

Kapolda Sulawesi Selatan dianugerahi gelar adat Petta Watang.

Headline

mobil minibus BE 2150 E tiba-tiba terbakar saat mengisi BBM di SPBU

Headline

*Wakili Pangdam, Asintel Kasdam XIV/Hsn Hadiri Rakor Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Pada Pemilu Serentak Tahun 2024*

Aceh

“Memori Helsinki” Dipamerkan di Museum Tsunami Aceh

Headline

Vaksinasi Serentak Indonesia di Gowa Capai Target, Kapolres: Terima Kasih Kepada Masyarakat Atas Antusiasnya

Headline

Presiden Prabowo Panggil Menko Pangan, Pastikan Harga Terkendali dan Stok Aman saat Ramadan dan Jelang Lebaran

Aceh

Sedang Dalam Penyelidikan Polres Aceh Timur, Peristiwa Kematian Anak Harimau di Peunaron