RajaBackLink.com

Home / Aceh / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Jumat, 26 April 2024 - 12:33 WIB

Masih Ingat ! Kasus Promosi Judi Online, Polda Aceh Telah Limpahkan ke JPU Tunggu Vonis Ya !.

Saiful Amri - Penulis Berita

 

Sriwijayatoday.com | Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus promosi judi online ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis, 25 April 2024.

“Benar, penyidik sudah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus promosi judi online ke JPU. Tersangkanya berinisial UK (19),” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangannya, usai tahap II tersebut.

Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 27 Desember 2023 lalu terkait adanya aktivitas promosi judi online, sehingga pihaknya bergerak dan mengamankan pemilik akun Instagram, yang mana diketahui bernama UK. Tersangka diamankan di salah satu kafe di Kabupaten Bireuen pada Selasa, 19 Desember lalu.

Baca Juga :  76 Tahun Idonesia Merdeka Tapi  Rumah Tidak Layak Huni Masih Terlihat di Kabupaten Karawang

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ibrahim, pemilik akun tersebut membenarkan dan mengakui dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya. UK juga mengakui telah melakukan kegiatan melanggar hukum itu selama tiga bulan sebelum diamankan.

Tersangka juga membocorkan, bahwa dirinya mempromosikan judi online tersebut dengan cara membuat status pada akun Instagram miliknya dan mencantumkan link atau situs yang membuka akses perjudian.

“Tersangka atau UK mengakui telah mempromosikan link judi online pada akun Instagram miliknya. Ia juga mengaku dibayar Rp600 ribu oleh orang yang tidak diingat lagi namanya. Isi percakapan mereka juga sudah dihapus,” jelas Ibrahim.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Terjadi Kekerasan Kepada Pers Di Kantor Camat Kabila

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, tersangka dan alat bukti berupa satu unit handphone, dua kartu seluler, dan satu akun Instagram yang digunakan tersangka untuk mempromosikan judi online telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Terakhir, Ibrahim juga mengimbau masyarakat atau Selegram Aceh agar tidak tergiur tawaran untuk mempromosikan link atau situs judi online karena dapat berakibat hukum atau pidana.(*)

 

Sumber artikel by Humas Polda Aceh

Editor by Ayahdidien

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Soal Bangunan Box Culvert di Desa Suka Maju, Ini Kata Warga

Berita Sumatera

Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Konstruksi Kabupaten Muara Enim. Ketua BPC Gapensi Dan DPC Askonas Pertanyakan Komitmen PLT Bupati Muara Enim.

Daerah

Guna Pengoptimalan Perekonomian Masyarakat, Kades Balai Karangan Erzan Umar Berharap Pemerintah Pusat Membuka Kembali PLB Entikong

Aceh

Wartawan Aceh Timur dari Berbagai Organisasi dan Media di ajak Ngopi Kapolres Baru Aceh Timur

Aceh

Dr. Firman Dandy SE MSi Apresiasi Latihan Bersama Para Atlit Dayung Aceh Timur dan Aceh Besar

Berita Sumatera

Masyarakat Desa Indramayu Harapkan Perbaikan Saluran Drainase

Aceh Timur

Ada Apa dengan Oknum Sekwan DPRK Mencak-mencak dengan Wartawan, ini Jawabannya

Aceh

Zulfadli ‘Oyong’ dan Zulfan ‘Pak Tani’ Budidaya Bebek Peking