RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Selasa, 15 Februari 2022 - 14:01 WIB

Master Trust Law Firm Bongkar Drama Murahan Alwi Terhadap RSO

Bagas - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM JAKARTA – Master Trust Law Firm yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Raja Sapta Oktahari (RSO) membongkar dugaan adanya drama yang dilakukan oleh Alwi Susanto di beberapa media online dan media sosial untuk menjatuhkan nama RSO.

Modusnya, Alwi mengaku sebagai salah satu korban kreditur PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Persada (MPIP) dan menjadi korban kriminalisasi setelah merusak nama baik RSO melalui berbagai narasi dan media online.

Hal tersebut diungkap oleh Humas Master Trust, Aiman yang menyebutkan, bahwa Alwi seolah-olah menjadi korban kriminalisasi, padahal Alwi adalah kreditur yang tengah menikmati bunga dari investasinya tersebut selama bertahun-tahun.

“Gausah merasa dikriminalisasi deh, dia pas terima keuntungan diem-diem saja, giliran perusahaan kena arus efek Rush Money, malah koar-koar seolah-seolah belum pernah terima keuntungan dari investasinya.” Kata Aiman di Jakarta, Selasa (15/2).

Diketahui, saat ini Alwi Susanto sedang digugat Rp200 Miliar oleh Kuasa Hukum RSO atas dugaan pencemaran nama baik yang menyebabkan kerugian finansial.

Adapun pencemaran nama baik yang diungkapkan oleh Alwi ini, merupakan pernyataan yang tidak benar karena mengaitkan nama yang tidak terlibat sama sekali dengan perusahaan yang disebutkan oleh Alwi.

Baca Juga :  Koramil-01/Koja Bersama Artha Graha Peduli Dan Budha Tzu Chi Distribusikan 1.350 Paket Bansos Warga Terdampak Covid -19

Alwi yang merupakan salah satu kreditur Mahkota Properti sering kali berkomunikasi rutin dengan RSO serta sudah menyetujui perdamaian dengan konversi saham.

Namun dibalik itu, Alwi melakukan perilaku yang tidak etis dengan menghancurkan nama baik RSO di media.

Yang membuat Alwi harus mempertanggung jawabkan ucapannya untuk mengganti kerugian yang dialami RSO.

Hingga berita ini dibuat, pihak RSO ataupun Alwi belum memberikan konfirmasi terkait perdamaian dan tuntutan yang dilayangkan RSO ini. Namun dalam berita lain, Alwi malah semakin menuduh RSO adalah pihak yang bersalah.

Di sisi lain, pernyataan yang diungkapkan oleh Alwi itu juga menyinggung Mahkota Properti, telah ditampik oleh Direktur utama perusahaan Hamdriyanto, yang menjelaskan hampir 30 persen nasabah telah menerima pelunasan dari 5 skema percepatan disediakan oleh perusahaan.

“Anggota yang dibayarkan kan ribuan. Bahkan Total uangnya hingga milyaran sampai sekarang lancar-lancar saja. Kami khawatir kalau diganggu terus, ribuan anggota yang sudah mendaftarkan homologasi terganggu kelancarannya,” kata Hamdri.

Baca Juga :  Prajurit dan Persit KCK Cabang XIX Kodim 0505/JT Terima Penyuluhan Hukum

Hamdri juga menjelaskan telah melunasi hampir ribuan orang yang mengikuti skema percepatan cicilan PKPU dan ratusan orang mendaftarkan diri untuk mengikuti skema percepatan topup konversi asset, asset senttlement dengan sistem bagi hasil dari pembangunan, konversi saham, serta dengan sistem cessie yang sudah berjalan dengan beberapa perusahaan yang salah satunya adalah PT Phoenix Global Investa.

Saat ini, Mahkota Properti tengah melakukan roadshow diberbagai kota demi melunasi semua uang nasabah.

“Kita paham, bahwa putusan pengadilan sudah ditetapkan final. Kita harus patuhi dan penuhi. Semua cicilan dalam putusan homologasi sedang dijalankan dibeberapa kota dengan menggelar acara roadshow,” kata Hamdri.

Hamdri memastikan pembayaran kewajiban dalam kesepakatan perdamaian telah ditetapkan dalam Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 62020.

Dengan penetapan inkraacht oleh MA, maka secara hukum perdamaian antara Mahkota Properti dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

AUTENSIKASI( HN )

PUBLIK SYARIP H

Berita ini 83 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Danramil Bersama Kapolsek Kelapa Gading Sidak Pasar Wilayah Binaanya

Nusantara

Danramil Bersama Kapolsek Kelapa Gading Sidak Pasar Wilayah Binaanya
Guna Mempercepat Vaksinasi Covid-19 Sesuai target, Kodim 0507/Bekasi Lakukan Serbuan Vaksinasi Tersebar di Wilayah Binaan

Nusantara

Guna Mempercepat Vaksinasi Covid-19 Sesuai target, Kodim 0507/Bekasi Lakukan Serbuan Vaksinasi Tersebar di Wilayah Binaan
Jelang HUT Ke-76 TNI, Prajurit Koarmada I Gelar Doa Bersama

Nusantara

Jelang HUT Ke-76 TNI, Prajurit Koarmada I Gelar Doa Bersama
Pembinaan Komsos Dengan Masyarakat Oleh Koramil 02/Matraman Kembangkan Bakat Wirausaha Generasi Millenial Berwawasan Kebangsaan

Nusantara

Pembinaan Komsos Dengan Masyarakat Oleh Koramil 02/Matraman Kembangkan Bakat Wirausaha Generasi Millenial Berwawasan Kebangsaan
Forum Komunikasi Pekerja Makam Jakarta Resmi Dideklarasikan

Daerah

Forum Komunikasi Pekerja Makam Jakarta Resmi Dideklarasikan
Pelibatan Batalyon Armed 10 Kostrad dalam Live Fire Exercise (LFX) Garuda Shield 15/2021

Nusantara

Pelibatan Batalyon Armed 10 Kostrad dalam Live Fire Exercise (LFX) Garuda Shield 15/2021
Komandan Lanal Batam Pimpin Upacara dan Syukuran Hari Armada RI Ke-76 Tahun 2021

Nusantara

Komandan Lanal Batam Pimpin Upacara dan Syukuran Hari Armada RI Ke-76 Tahun 2021
Lanal Palembang Terima Kunjungan Team Penelitian Mandiri Dari Badan Pembina Ideologi Pancasila(BPIP)

Daerah

Lanal Palembang Terima Kunjungan Team Penelitian Mandiri Dari Badan Pembina Ideologi Pancasila(BPIP)