RajaBackLink.com

Home / Aceh / Berita Sumatera / Covid 19 / Daerah / Nusantara

Jumat, 17 Desember 2021 - 20:27 WIB

Masyarakat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Saat Berurusan Dengan Samsat

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Banda Aceh – Dalam rangka meningkatkan capaian vaksinasi di Indonesia, Korlantas Polri memerintahkan agar di setiap pelayanan di bidang SIM, BPKB, dan Samsat, mewajibkan masyarakat yang datang menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi yang ada di handphone atau kartu vaksin.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam siaran persnya, Jumat (17/12/2021) setelah menerima informasi dari Mabes Polri.

Winardy mengatakan, apabila nantinya masyarakat belum vaksin, maka petugas vaksinator yang ditempatkan di pelayananan tersebut akan memberikan vaksinasi kepada masyarakat.

Ketentuan ini akan berlaku mulai hari Senin, 20 Desember 2021, di seluruh tempat pelayanan SIM dan Samsat di Aceh.

Ia berharap, masyarakat bisa segera melaksanakan vaksinasi di getai-gerai yang tersedia sebelum ke Samsat atau pelayanan SIM.

“Masyarakat sebelum berangkat ke Pelayanan SIM atau Samsat, pastikan sudah melaksanakan vaksin, sehingga dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di tempat pelayanan publik,” tutupnya. (Ayahdidien prawira)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

12 Kecamatan di Tamiang Terendam Banjir, 66 Desa Terisolir, 9282 Keluarga Mengungsi di 255 Titik Pengungsian

Covid 19

Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal Jelang HUT Bhayangkara ke-75

Daerah

Drs. Hamkah B Kadi .Msc Anggota DPRI Komisi V Melakukan Kunjungan Kerja Ke Sulawesi Selatan

Aceh

FPMPA Desak Pj Gubernur Copot Kadispora Aceh

Nusantara

Kepala Staf Resimen Armed 1 Kostrad Serahkan Zakat Fitrah Secara Simbolis

Nusantara

Danpussenarmed Tinjau Kesiapan Alutsista Menarmed 2 Kostrad

Nusantara

Tanamkan Kedisiplinan dan Wasbang Nilai-nilai Pancasila Oleh Babinsa Koramil 08/ Duren Sawit

Aceh

Progres Lanjutan Rehabilitasi gedung ISC Dipacu Menuju PON Aceh Sumut