Sriwijayatoday.com Banyuwangi – Pimpinan redaksi Media Insertnews.co.id Diduga mendapatkan pengancaman yang dilakukan oknum Berinisial HRP melalui telepon WhatsApp, pada Senin (30/10/2023) malam.
Usut punya usut pelaporan itu di karena HRP tidak terima adanya komentar di link berita yang di kirim di salah satu group.
Pelaku yang di duga melakukan pengancaman itu, mengumpat dengan kata-kata kasar hingga ingin mencaruk sampai mati RD (korban). Hari ini Selasa 31 Oktober 2023 resmi dilaporkan ke Polresta Banyuwangi,, atas dugaan tindak pidana pengancaman, Yang mengakibatkan RD selaku pelapor merasa tidak nyaman atas adanya pengancaman terkait keselamatan dirinya.
Dari keterangan RD (pelapor), HRP (Terlapor) berawal dari komentar RD di grup WhatsApp yang tertulis “Jangan lupa cek buku tamu ya” tiba-tiba selang kurang lebih 3menit RD di telepon oleh terlapor HRP, yang tanpa basa basi HRP marah dan mengejek RD hingga mengajak ketemu RD untuk duel(berkelahi),
“Kamu dimana sekarang jangan ruwet kamu di Banyuwangi, sudah jelek bibirmu, ayuk ketemu dimana kamu,”ucap saat menelpon HRP yang penuh amarah.
RD pelapor sontak kaget dengan ucapan HRP dalam teleponnya yang tiba tiba mengejek dan mengajak RD ketemu untuk berkelahi, RD pun menjawab dan menerima ajakan HRP untuk ketemu, untuk meminta kejelasan kesalahannya RD ada dimana hingga HRP marah dan mengejek RD dengan terkesan kata kata kasar.
“Ayuk mas kita ketemu, dimana sampean, memang kesalahan saya ada dimana, kenapa sampean marah dengan saya, itu komen di grup WhatsApp kan sudah biasa kata kata seperti itu, kenapa sampean marah, yang lain juga pernah komentar seperti itu sebelumnya,”jelas RD.
HRP langsung menutup teleponnya setelah RD menjelaskan, HRP pun mengirim pesan tulisan dan rekaman suara melalui aplikasi WhatsApp ke RD dengan kata kata terkesan menantang.
“kamu bawa clurit ya, aku juga bawa, kamu yang mati apa aku yang mati, kalau orang jantang itu caruk sampai mati ya, tidak perlu gasak-gasakan sama aku, aku ini orang Madura mas, lihat ya nanti,” pesan WhatsApp HRP diduga pelaku pengancaman.
RD menjawab pesan itu dan mengajak HRP ketemu dengan tangan kosong, RD menjelaskan kepada HRP “menggunakan senjata itu bukan orang jantan mas, tidak jaman mas, mendingan bertarung tinju enak, resmi lagi.”jawab RD di pesan WhatsApp nya.
Menurut RD (pelapor) yang merasa ini sudah unsur pengancaman terhadapnya yang membuat RD tidak nyaman, dengan tindakan cepat RD langsung melaporkan HRP ke Polresta Banyuwangi, dengan tindak pidana pengancaman,
Laporan RD langsung ditanggapi cepat oleh Polresta Banyuwangi, HRP diduga pelaku telah dilapokan dengan dugaan tindak pidana Pengancaman dengan pasal 335 KUHP.
Syarip