RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur / Daerah

Sabtu, 10 Juli 2021 - 00:19 WIB

PT MEDCO E&P MALAKA PAPARKAN KONDISI OPERASIONAL PERUSAHAAN DI DPRK ACEH TIMUR

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – PT Medco E&P Malaka (Medco E&P) memaparkan penanganan teknis dan non-teknis kegiatan operasi Perusahaan di Blok A kepada DPRK Aceh Timur, pada Jumat (9/07). Dalam pemaparan tersebut, juga dijelaskan terkait penanganan isu bau gas yang diduga dari kegiatan perawatan sumur milik Medco E&P pada Minggu (27/6) malam. Aceh Timur, 09 Juli 2021.

Perusahaan dalam rapat menyampaikan bahwa setiap menjalankan aktivitas operasi, Medco E&P mengutamakan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan hidup, keamanan pekerja dan masyarakat sesuai Prosedur Operasi Standar (SOP). Sementara, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pengembangan Lapangan Migas di Blok A, telah dilakukan pengkajian analisa dampak lingkungan atas seluruh aspek termasuk dampak bau gas pada masyarakat serta penanganannya. Selain itu, Perusahaan dalam melaksanakan setiap kegiatan operasinya selalu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan yang terkait masyarakat akan didahului dengan kegiatan sosialisasi secara menyeluruh.

Baca Juga :  9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Aceh Timur Dilantik

Medco E&P juga menyampaikan hasil survey pemantauan kualitas udara di lokasi sumur Alue Siwah dan pemukiman warga di Desa Panton Rayeuk yang melibatkan DLHK Provinsi Aceh, DLH Kabupaten Aceh Timur dan Brimobda yang disaksikan oleh tokoh masyarakat. Hasil pengukuran kualitas udara dari instansi tersebut tidak menemukan sumber bau gas dan bahan berbahaya, termasuk hasil pengukuran oleh alat gas detector terhadap parameter H2S, CO dan SO2 di udara adalah nol.

Baca Juga :  Lasarus, S.Sos. M.Si Ketua Komisi V DPR-RI Salurkan Bantuan Beras Secara Simbolis di Kantor DPC PDI-P Kab. Melawi

Pada proses penanganan warga, Perusahaan juga menyalurkan kebutuhan logistik dan menanggung biaya perawatan di rumah sakit. “Saat ini, Perusahaan terus memonitor kondisi area operasi melalui Posko Perusahaan di Desa Panton Rayeuk dan selanjutnya akan membentuk tim tanggap darurat bersama muspika setempat serta menjadikan posko tersebut sebagai pusat informasi keadaan darurat di masyarakat. Medco E&P juga berterima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, BPMA, DLH, Kepolisian, TNI dan semua pihak sehingga Perusahaan dapat terus mengoperasikan fasilitas obvitnas ini untuk menyediakan gas bagi kebutuhan industri domestik,” ujar General Manager Medco E&P Malaka Susanto. [Saiful amr]

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Datangi Kejati Jambi, Lembaga RLH Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Nakes di RSUD Nurdin Hamzah

Daerah

Datangi Kejati Jambi, Lembaga RLH Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Nakes di RSUD Nurdin Hamzah
Prof. Dr. TM. Jamil Akademisi USK: KEMENANGAN MUALLEM – DEK FAD DALAM PILKADA 2024, UNTUK PEMIMPIN SEMUA RAKYAT ACEH

Aceh

Prof. Dr. TM. Jamil Akademisi USK: KEMENANGAN MUALLEM – DEK FAD DALAM PILKADA 2024, UNTUK PEMIMPIN SEMUA RAKYAT ACEH
Wartawan di Aceh Timur ikut Donor Darah di HUT Humas Polri ke-71

Aceh

Wartawan di Aceh Timur ikut Donor Darah di HUT Humas Polri ke-71
Sijago merah kembali hanguskan wilayah kelurahan Layang.

Daerah

Sijago merah kembali hanguskan wilayah kelurahan Layang.
Jaga Silahturahmi Kepada Media, Kapolres Muara Enim Gelar Acara Temu Awak Media

Berita Sumatera

Jaga Silahturahmi Kepada Media, Kapolres Muara Enim Gelar Acara Temu Awak Media
Akui Kesalahannya, Kepsek SDN 80/X Sungai Tawar Berjanji Akan Kembalikan Uang PIP Muridnya

Daerah

Akui Kesalahannya, Kepsek SDN 80/X Sungai Tawar Berjanji Akan Kembalikan Uang PIP Muridnya
Sanak Keluarga Calon Jama’ah Haji Padati Halaman Masjid Agung Darusshalihin

Aceh

Sanak Keluarga Calon Jama’ah Haji Padati Halaman Masjid Agung Darusshalihin
BREAKING NEWS  : Sempat Viral, Pelaku Penjambretan di Tanjung Enim Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Sempat Viral, Pelaku Penjambretan di Tanjung Enim Terancam Pidana 12 Tahun Penjara