SriwijayaToday.Com, Kabupaten Minahasa Selatan – Amanat Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Hal ini menjadi dasar Pemdes Pontak Satu merealisasikan semua kegiatan yang bersumber dari APBDes
Hukum Tua Jonny Soputan mengatakan sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat Pemdes merealisasikan Dandes,selain BLT-DD dan kegiatan PPKM Mikro juga kegiatan Fisik yaitu Pembangunan perkerasan jalan Pangian berlokasi di jaga 4
Mengawali pembangunan perkerasan jalan ini dengan pelaksanaan Ibadah peletakan batu pertama yang di pimpin oleh Pdt Yansye Moniaga Kaloh,MTh.juga turut hadir dan menyaksikan langsung kegiatan ini Ketua BPD Herry Pangkey,Pendamping Desa Joy Wowor,TPK Jontje Kaleb bersama pemilik-pemilik persawahan yang di lalui perkerasan jalan ini
Dalam pelaksanaan tupoksi masing – masing tentunya tak selamanya berjalan lancar hal ini tentu merupakan tantangan kita,untuk itu Pemdes menghimbau kepada masyarakat mari kita bekerjasama,sehingga dengan kebersamaan kita wujudkan Desa Pontak Satu yang Sehat dan Sejahtera.
(Hendrik Mononimbar).