Sriwijayatoday.com Maesaan Amanat Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Hal ini menjadi dasar Pemdes Tumani Utara merealisasikan semua kegiatan yang bersumber dari APBDes
Hukum Tua Tirsah sondakh,SE mengatakan sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat Pemdes merealisasikan Dandes,selain BLT-DD kepada 45 KPM dan kegiatan PPKM Mikro juga kegiatan Fisik yaitu Pembuatan Jembatan dan jalan kebun Batu kurung
Mengawali pembangunan perkerasan jalan dan pembuatan jembatan ini dengan pelaksanaan Ibadah peletakan batu pertama yang di pimpin oleh Meyta Egam,Sth. Dan di hadir langsung oleh Unsur Forkompimcam kecamatan Maesaan dan Ketua BPD Ferry kawengian,Spd.
Pj.Hukum tua desa tumani utara Tirsah sondakh ,SE melalui media ini mengatakan dalam volume kegiatan ini Untuk Jembatan dengan panjang 24 meter dan Lebar 3m, untuk jalan dengan panjang 100m dan Lebar 4m dengan anggaran 511Juta. ini semua sudah melalui mekanisme dan sudah di putuskan bersama melalui Musdes dan kami Pemdes melaksanakan kegiatan ini dengan transparan dan akuntable.
Lanjut Tirsa mengatakan Dalam pelaksanaan tupoksi masing-masing tentunya tak selamanya berjalan lancar hal ini tentu merupakan tantangan kita,untuk itu Pemdes menghimbau kepada masyarakat mari kita bekerjasama,sehingga dengan kebersamaan kita wujudkan Desa Tumani utara yang Sehat dan Sejahtera.
(Hendrik Mononimbar).